DEFINISI RIBA'
Riba menurut bahasa berarti “tambahan”.Sedangkan menurut syara’, riba adalah “tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu” . Menurut Ali bin Muhammad ad-Durjani, riba adalah
tambahan yang tidak menjadi imbalan bagi sesuatu yang disyaratkan bagi
salah seorang yang meminjam dan yang memberi pinjaman. Riba menurut istilah tadi barangkali terlalu sempit. Istilah yang lebih baik dikemukakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman yaitu setiap
tambahan pada salah satu pihak (dalam) aqad Mu’awwadhoh tanpa mendapat
imbalan, atau tambahan itu diperoleh karena
Riba terdiri dari dua macam : riba nasiah dan riba fadhal.Akan
tetapi menurut para ulama pengikut Syafi’i, riba terdiri atas tiga
macam : riba fadhal yang di dalamnya termasuk riba qardh, riba nasiah,
dan riba yad. Berdasarkan hal itu maka kita mengenal berbagai bentuk
riba yang tercakup dalam empat kategori:
1. Riba Nasiah: memberi hutang
kepada orang lain dengan tempo yang jika terlambat mengembalikan akan
dinaikkan jumlah/nilainya sebagai tambahan atau sanksi.
2. Riba Fadhal: menukarkan barang yang sejenis tetapi tidak
sama keadaannya atau menukar barang yang sejenis tetapi berbeda nilanya.
3. Riba Qardh: meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan/keuntungan bagi pihak pemberi utang.
4. Riba Yadd: pihak peminjam dan yang meminjamkan
uang/barang telah berpisah dari tempat aqad sebelum diadakan timbang
terima. Dalam keadaan demikian khawatir terjadi penyimpangan.
Riba Nasiah lebih terkenal dengan sebutan riba jahiliyyah,
dimana seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan setiap bulan
diambilnya tambahan tertentu jika melewati batas/temponya. Mengenai
istilah riba jahiliyyah disinggung pada khutbah Rasulullah SAW pada saat Hijjatul Wada :
“… dan sesungguhnya riba jahiliyyah itu dihapuskan, dan bahwasannya riba yang pertama kali kuhapuskan adalah riba pamanku Abbas bin ‘Abdul Muthallib…”
Adapun hadits yang menyinggung riba fadhal diriwayatkan dari Abu Sa’id bahwasannya Rasulullah SAW bersabda :
“Emas dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama-sama dari tangan ke
tangan. Barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan sungguh ia
telah berbuat riba“. (HR. Bukhari dan Ahmad).
Tentang riba qardl, maka kita mengenal kaedah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini.
“Setiap bentuk qardl (pinjaman) yang menarik manfaat (membuahkan bunga) adalah riba.” 10)
Ini menunjukkan bahwa pemanfaatan uang dibalik pinjaman termasuk riba yang dilarang oleh syari’at Islam.
Mengenai riba yadd
telah diriwayatkan bahwasannya Malik bin Aus bin Hadtsan mencari-cari
orang yang dapat menukar uangnya 100 dinar, lalu datang Thalhah. Thalhah
menjelaskan ciri-ciri barangnya, sampai kemudian Malik mau
menerimanya. Tatkala Thalhah mengambil uangnya (penukar 100 dinar) ia
berkata: ‘Tunggu sampai orang yang membawa uangku (bendahara) di
al-Ghaba (nama tempat dekat Madinah). Peristiwa ini kemudian didengar
oleh Umar seraya berkata: ‘Tidak, demi Allah janganlah meninggalkannya
sampai ia mengambil pembayarannya. ‘Rasululla saw telah bersabda: “Emas dengan perak adalah riba kecuali langsung serah terima, gandum dengan gandum adalah riba kecuali langsung serah terima, kurma dengan kurma adalah riba kecuali langsung serah terima, sya’ir dengan sya’ir adalah riba kecuali langsung serah terima.”
Peristiwa diatas menunjukkan bahwa pertukaran suatu barang dengan
barang lainnya harus dilakukan saat itu juga. Pengunduran waktu serah
terima dari salah satu pihak dapat menyebabkan adanya riba.
Berdasarkan pengertian beberapa macam istilah riba
ini, maka dalam praktek perekonomian dewasa ini banyak sekali yang bisa
dimasukkan dalam salah satu kategori tadi sesuai dengan pertumbuhan
dan perkembangan aktifitas ekonomi, perdagangan dan keuangan yang
meningkat dengan pesat. Oleh karena itu Rasulullah saw bersabda:
-
“Riba itu mempunyai 73 macam tingkatan …..“(HR Ibnu Majah dan al-Hakim dari Ibnu Mas’ud dengan sanad shahih). Dalam hadits lain Rasulullah mengisyaratkan akan munculnya sekelompok manusia yang menghalalkan riba dengan dalih aspek perdagangan.
- “Akan datang suatu saat nanti kepada umat ini tatkala orang-orang menghalalkan riba dengan dalih ‘perdagangan” (HR Ibnu Bathah dari al-Auza’i)
Ringkasnya,dengan melihat perkembangan perekonomian yang tumbuh dengan cepat maka definisi riba harus mencakup seluruh bentuk riba, baik yang ada di masa Jahiliah (seperti riba nasi’ah,riba fadhal, riba qardl dan riba yadd) maupun riba yang ada dimasa sekarang seperti riba bunga bank termasuk didalamnya bunga dalam pinjaman/kredit,
infestasi, deposito, jual beli surat berharga, agio saham, penundaan
dari salah satu pihak yang beraqad dalam pertukaran mata uang maupun
pengalihan rekening antar bank dan sebagainya. Jadi pengertian riba
adalah tambahan dalam aqad dari salah satu pihak, baik dari segi uang,
materi/barang, waktu maupun persyaratan lainnya tanpa ada usaha apapun
dari pihak yang menerima tambahan tersebut.
HUKUM RIBA
Al Qur’an telah menyinggung masalah riba dalam beberapa ayatnya. Dan sebagaimana diketahui bahwa pengharaman riba saat itu didahului beberapa ayat yang menunjukkan kekejian riba
dan ancaman yang telah menimpa orang-orang Yahudi dahulu karena mereka
sering mengambil riba dalam dagang dan utang-piutang, kemudian
diturunkan satu ayat yang mengharamkan riba yang berlipat ganda saja, … sampai ayat yang terakhir yang mengharamkan segala jenis dan bentuk riba, besar maupun kecil.
Ayat pertama yang diturunkan tentang riba adalah firman Allah SWT :
- “Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan untuk menambah harta manusia, maka yang demikian itu tidak (berarti) bisa menambah di sisi Allah …” (QS.Ar Ruum:39).
Ayat ini diturunkan di Mekkah tetapi ia tidak menunjukkan isyarat apapun mengenai haramnya riba. Yang ada hanyalah isyarat kebencian Allah SWT terhadap riba sekaligus peringatan supaya berhenti dari aktivitas
Sedangkan ayat yang kedua
adalah firman Allah SWT tentang tindakan Bani Israil yang menyebabkan
kemurkaan Allah SWT. Bunyi ayat tersebut sebagai berikut :
- “Maka lantaran kedzaliman yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi itu, Kami haramkan atas mereka beberapa jenis makanan yang baik-baik*)yang sedianya dihalalkan kepada mereka. Dan lantaran perbuatan mereka yang menghalangi manusia dari jalan Allah yang banyak sekali itu serta mereka yang mengambil riba, padahal mereka telah dilarangnya”(QS. An Nisa : 160-161).
Ayat ini turun di Madinah kira-kira
sebelum perang Qurayzah yang terjadi pada tahun ke V atau sebelum perang
Bani An Nadlir pada tahun ke IV H. Ayat ini memberikan kepada kita
kisah pelajaran tentang tingkah laku Yahudi yang melanggar larangan
Allah dengan melakukan praktek-praktek riba. Maka merekapun mendapatkan laknat dari Allah SWT. Ayat ini tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan riba,
sebab kaitannya dengan syari’at Bani Israil dan hanya menunjukkan
bagaimana perilaku orang-orang Yahudi yang dilaknat Allah SWT. *)
Makanan-makanan yang diharamkan tercantum dalam QS. Al An’am:146
Adapun ayat yang ketiga adalah firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman , janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda…” (QS. Ali’Imran:130)
Ayat ini diturunkan di Madinah dan mengandung larangan yang tegas yang mengharamkan salah satu jenis riba (Riba Nasiah). Berarti larangannya masih bersifat sebagian, belum menyeluruh. Pengharaman riba pada ayat ini hanya berlaku bagi praktek-praktek riba yang keji dan jahat, yang membungakan uang berlipat-lipat.
Ayat yang terakhir diturunkannya mengenai riba adalah ayat :
“Hai orang-orang yang beriman takutlah
kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang masih tersisa dari riba jika
kamu orang-orang yang beriman…” (QS. Al Baqarah : 278).
Dengan turunnya ayat ini maka riba telah
diharamkan secara menyeluruh, tidak lagi membedakan banyak maupun
sedikit. Ayat ini dan tiga ayat berikutnya sekaligus merupakan ayat
tentang hukum yang terakhir dan pemutus hubungan antara bumi dan langit.
Bagi kaum muslimin saat ini,
yang hidup setelah Rasulullah SAW meninggalkan kita, maka hukum yang
berlaku adalah hukum pada ayat yang terakhir, yang telah menasakh hukum
pada ayat-ayat sebelumnya. Ayat di atas tadi menjelaskan bahwasanya riba
diharamkan dalam segala bentuknya. Tidak ada perbedaan pendapat di
kalangan ulama kaum muslimin mengenai keharamannya sebab hal ini telah
ditetapkan berdasarkan Kitab Allah, Sunnah RasulNya, dan Ijma’ kaum
muslimin termasuk madzhab yang empat. Dalam hal diharamkannya riba tidak
ada perbedaan antara laki-laki, perempuan, budak, maupun mukatib,
semuanya sama. Hal ini telah dimaklumi oleh kaum muslimin sejak kurun
yang pertama, dan mereka memasukkan riba ke dalam dosa/kemaksiatan yang besar, yang pelakunya akan mendapatkan adzab yang tak terpelakkan pedihnya di akhirat.
Memang pada akhir-akhir ini muncul segolongan di antara kaum muslimin yang membolehkan praktek-praktek riba, khususnya tentang bunga bank (intereast)
yang telah membudaya dalam masyarakat. Mereka membolehkan dengan
alasan darurat, dan mengungkapkan bahwa pada saat ini ummat tidak akan
dapat melakukan aktivitas ekonomi tanpa terkait deangan bunga atau
bank. Jadi tidak ada jalan lain keacuali meambolehkannya.
Alasan seperti ini tampaknya
alasan klise untuk menjustifikasi apa yang telah mereka lakukan. Lagi
pula terminologi darurat dalam syariat Islam adalah seperti yang
dikemukakan oleh Imam Suyuthi
“Sampainya seseorang pada batas suatu
keadaan yang jika orang tersebut tidak melakukan hal-hal yang dilarang
maka ia akan binasa (rusak atau mati-pen) atau mendekatinya”.
Maka muncul pertanyaan apakah keadaan
saat ini sudah sampai kepada situasi dan kondisi seperti itu? Kalau
misalnya hal ini bisa diterima maka tentu saja yang nama nya darurat itu
ada batas dan masanya, tidak akan berlaku selamanya. Berarati bila ada
seseorang menderita kelaparan yang tidak mendapatkan jalan lain kecuali
deangan meminjam uang dari bank, dengan ketentuan riba, maka ia
dibolehkan membayar uang bunga tersebut sampai penderitaannya berlalu.
Akan tetapi dasar tersesbut tidak bisa diterima untuk kebutuhan sekunder
selain dari makanan dan minuman. Berdasarkan alasan tadi maka dalih
yang dibuat oleh segolongan umat yang maenghalalkan praktek riba tidak
bisa diterima.
Sebagian kaum musllimin yang imannya lemah berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah riba yang keji,
yang menarik bunga sangat tinggi dan dapat mencekik leher manusia.
Adapaun riba yang sedikit tidaklah haram dengan alasan QS. Ali Imran (3)
:130 di atas.
Dalam al-qur’an lafadz ‘adl ‘afan mudloafah ‘(berlipat ganda) berfungsi sebagai ‘waqi’atul ‘ain,
yaitu suatu penjelasan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa
jahiliah dan menunjukkan betapa kejahatan yang mereka lakukan. Dan
bagi mereka yang masih awwam tentang agama dan tidak mau mengerti
mengenai hukum Islam, apakah mereka tidak beriman kepada seluruh ayat
Al-Qur’an, apakah mereka kufur terhadap sebagian ayat dan beriman
terhadap sebagian yang lain? Mengapa justru ayat itu yang dipakai
sebagai alasan bukan ayat Qs.Al-Baqarah :275 dan 278, yang telah menghapus hukum yang sebelumnya.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Qs. 2 :275)
“…….takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah apayang tersisa dari riba…..” (Qs. Al-Baqarah :278)
Yang lebih parah adalah munculnya segolongan diantara kaum muslimin yang mengatakan riba untuk tujuan produktif adalah boleh, dengan alasan riba yang dilarang sebagaimana dimasa jahiliah adalah untuk keperluan konsumtif.
Alasan seperti ini terlalu
dibuat-buat, mencerminkan sifat-sifat orang munafik dan orang-orang
yahudi yang senantiasa mencari-cari alasan untuk membenarkan tindakan
mereka. Lafadz Riba ( ) bermakna umum, Huruf alifdan lam didepan
menunjukkan sifat lil jins atau lil istighraq yang melukiskas
keumumannya. 20) Berdasarkan pengertian ini maka lafadz riba berarti
mencakup baik yang konsumtif maupun yang produktif, keduanya termasuk
riba yang diharamkan. Untuk mengeluarkan atau mengecualikan hukum-hukum
dari lafadz yang bersifat umum diperlukan dalil-dalil yang lain yang
mentakhsiskan keumuman ini. Dalam masalah riba tidak ada satu nashpun
yang mentakhsiskan hukumdari ayat-ayat tentang riba, sehingga hukum riba
berlaku sesuai dengan keumuman lafadznya.
ANCAMAN TERHADAP PELAKU RIBA
A. Ancaman dari al-Qur’an.
1. Dalam QS. Al Baqaah ayat 275 : - “Orang-orang yang memakan harta riba itu tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syethan, lantaran (tekanan) penyakit gila…” (Qs. al-Baqarah :275).
Orang yang melakukan praktek-praktek riba, kelak dihari kiamat perilakunya bagaikan orang yang kesurupan syethan yang tercekik.21).
Abdullah bin Abas menerangkan mengenai ayat ini bahwasannya kelak di
hari kiamat akan dikatakan kepada para pemakan riba:’Angkatlah senjatamu
untuk berperang’.
Muhammad Ali Ash-Shobuni lebih lanjut menerangkan dalam tafsirnya
- “Dipersamakannya pemakan riba dengan orang-orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali, yaitu Allah memasukkan riba kedalam perut mereka lalu barang itu memberatkan mereka, sehingga sempoyongan, jatuh bangun. Hal ini menjadi ciri-ciri mereka dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya”.
- “Kemudian jika kamu tidak mau mengerjakan (meninggalkan riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (Qs:Al-BAqarah:279)
Maksud dari ayat ini bahwasannya apabila
seseorang tidak mau meninggalkan aktifitas riba,maka ketahuilah baginya
berhak untuk diperangi didunia dan diakhirat kelak akan dilempar kedalam
api neraka,karena melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.
Lafadz ‘harbun'( ) dengan bentuk nakiroh
adalah untuk menunjukkan besarnya masalah ini,lebih-lebih dengan
menisbatkan kepada Allah dan Rasul-Nya. Seolah-olah Allah memaklumkan :
‘Percayalah akan ada suatu peperangan
yang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya yang tidak mungkin dapat
dikalahkan. Hal ini mengisyaratkan akibat akibat yang paling
mengenaskan yang pasti akan dialami oleh para pemakan riba.25)
Adapun lafadz ‘kaffar'( ) dan ‘Atsim'( ) yang termasuk sighot
mubalaghoh,yang artinya menunjukkan banyak kekufuran dan banyak berbuat
dosa (dalam Qs al-Baqarah :276) melukiskan bahwa keharaman riba itu
keras sekali, termasuk perbuatan orang-orang kafir dan bukan perbuatan
orang-orang Islam
Barang siapa yang merenungkan
makna ayat-ayat tadi dengan segala kandungannya seperti gambaran yang
akan menimpa para pemakan riba,orang yang menghalalkannya, maka dia akan
mengetahui betapa keadaan mereka kelak di akhirat. Mereka akan
dikumpulkan dengan keadaan gila dan kesurupan, kekal di
neraka,dipersamakan dengan orang kafir, akan mendapatkan perlawanan dari
Allah dan Rasul-Nya yang mustahil terkalahkan. Itulah balasan mereka
yang masih melakukan praktek-praktek riba termasuk orang-orang yang
menghalalkannya. Na’udzubillahi min dzalika.
B. Ancaman Dari Hadits dan Pendapat Shahabat
Tidak ada seorang muslimpun yang tidak mengetahui bahwa melakukan riba
adalah sesuatu yang terlarang dan harus dihindari. Bahkan riba termsuk
salah satu dosa besar. Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda :
- “Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan ….(salah satunya adalah) memakan riba ….” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa perbuatan riba lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina. Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi SAW bersabda:
- “Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya …” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).
- “Satu dirham yang diproleh seseorang dari hasil riba lebih besar dosanya 36 kali dari perbuatan zina dalam Islam”, (HR. Baihaqi dariAnas bin malik)
Dalam menanggapi QS. Al Baqarah(2):275 Abdullah bin Abbas ra. berkata :
- “Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Khalifah) untukmenasihati orang-orang tersebut. Jika mereka masih tetapkeras kepala, maka seorang Imam dibolehkan untuk memenggal lehernya“
Berdasarkan keterangan di atas apabila Daulah Islam telah berdiri, maka praktek-prektek riba
apapun bentuk dan namanya harus dihapuskan. Orang yang masih melakukan
riba akan menghadapi sanksi yang sangat keras di dunia, dan di akhirat
kelak akan mendapatkan dirinya dilempardan kekal di neraka. Abu Hurairah
ra. berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
- “Tatkala malam aku di mi’rajkan, aku melihat suatu kaum yang perut mereka bagaikan rumah, tampak di dalamnya ular-ular berjalan keluar, lalu aku bertanya;”Siapakah mereka itu wahai Jibril ?” Jawab Jibril,”Mereka adalah para Pemakan riba”.
Barangkali ada baiknya jika
Kita meneladani bagaimana sikap para shahabat dalam menghadapi persoalan
ini. Diriwayatkan bahwa Umar ra. berkata : “Diantara
ayat-ayat yang terakhir turunnya adalah ayat tentang riba, dan
Rasulullah meninggal dunia sebelum menerangkan perinciannya kepada kami,
oleh karena itu tinggalkanlah riba dan setiap hal yang meragukan”.
Bagi kaum muslimin yang telah
mengetahui persoalan ini hendaknya bertindak sami’na wa atho’na, kami
dengar dan kami mentaatinya, oleh karena haramnya riba telah sampai
kepada kita.
Tidak ada hak bagi seorangpun untuk mencari-cari alasan guna menghindari haramnya riba
dan tidak ada dalil sedikitpun yang membolehkan persoalan ini dari
keharamannya. Tidak ada seruan yang paling baik dalam masalah ini selain
apa yang diserukan Allah dan Rasulul-Nya. Tidak ada ketaatan terhadap
mahluq dalam hal melanggar persoalan-persoalan yang melanggar ketentuan
Alloh dan Rasul-Nya.
Wahai kaum Muslimin tidakkah kalian membayangkan betapa dahsyatnya balasan bagi para pelaku riba,
pedihnya siksaan yang akan mereka alami dan sepanjang hidupnya
mendapatkan la,nat daro Allah dan Rasulnya ? Dan tidakkah kalian
perhatikan bagaimana dalam ayat riba pada akhirnya Allah memperingatkan kepada kita :
“Dan peliharalah dirinmu (dari adzab)
pada suatu hari, dimana kamu sekalian akan dikembalikan kepada Allah di
hari itu, kemudian masing-madsing jiwa akan dibalas dengan sempurna apa
yang telah dikerjakannya itu dan mereka tidak akan dianiaya“. (Qs. Al-Baqarah 281)
Barakallah. Wallahu 'alam bisshawab. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiin.


0 comments:
Post a Comment