KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
penyusunan Progran Kerja Penilaian Akhir Tahun (PAT) MTs Karyamukti Tahun
Ajaran 2023/2024 telah selesai.
Program
ini Kami susun sebagai langkah awal untuk merealisasikan terlaksananya Uji
Kompetensi bagi siswa kelas 7 dan 8 serta evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) Tahun Ajaran 2023/2024 di MTs Karyamukti
Dalam
Penyusunan Program Kerja Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini kami telah berusaha
semaksimal mungkin untuk mewujudkan program yang baik dan lengkap, namun karena
keterbatasan kemampuanlah yang menyebabkan kurang kelengkapan Program Kerja
ini.
Sebagai
penyusun program, kami senantiasa terbuka terhadap kritik dan saran yang
bersifat membangun agar program ini lebih sempurna. Kepada semua pihak yang
telah membantu dalam penyelesaian program ini kami sampaikan ucapan terima
kasih yang tiada hingga. Semoga dengan tersusunnya Program Kerja ini,
pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) di MTs Karyamukti dapat berjalan dengan
tertib dan lancar sehingga hasilnya sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Banjar, Mei 2024
Penyusun,
LEMBAR
PENGESAHAN
KEGIATAN
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)
MTS KARYAMUKTI
TAHUN
PELAJARAN 2023/2024
Banjar, Mei 2024
|
Mengetahui, Kepala
MTs Karyamukti Hj. N Jubaedah,
S.Pd.I NIP.
196712301993032002 |
|
Ketua
Pelaksana Fahmi Fitriyana BY, S.Pd. |
|
|
Mengesahkan, Pengawas MTs Kota Banjar H. MUSLIKHIN, S.Ag,
M.Pd.I. NIP. 197109291997031002 |
|
DAFTAR
ISI
G. Tata Tertib Peserta Penilaian Akhir Tahun (PAT)
A. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memegang peranan sangat penting dalam
usaha menunjang terwujudnya cita-cita perjuangan bangsa, yaitu untuk membentuk
dan menumbuh kembangkan manusia-manusia pembangunan yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, cerdas dalam berpikir, terampil dalam bekerja, serta memiliki
semangat kebangsaan yang tinggi dan cinta terhadap tanah air atau membentuk
generasi bangsa yang ber-IMTAK dan sekaligus ber-IPTEK tinggi sebagai suatu
cita-cita yang tercantum dalam UUD Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bertitik tolak
dari hal tersebut, maka dalam penyelenggaraan pendidikan telah ditentukan
berbagai kebijaksanaan, aturan dan peraturan pemerintah yang bersifat
sistematis, terencana dan berkesinambungan.
Penilaian Akhir
Tahun adalah penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara local selama satu
semester. Penyelenggaraan PAT ini merupakan syarat bagi peserta didik untuk
menyelesaikan tingkat ke berikutnya sehingga memperoleh Hasil Raport Akhir
Semester atau Kenaikan Kelas.
Program PAT ini
merupakan penjabaran dari Program Sekolah yang dapat dijadikan sebagai acuan
dalam melaksanakan kegiatan pada semester selanjutnya dan kenaikan kelas pada
Penilaian Akhir Semester di MTs Karyamukti tahun Ajaran
20223/2024.
B.
Landasan dan Dasar Hukum
Penilaian Akhir
Tahun (PAT) merupakan kerangka acuan penilaian atau evaluasi terhadap
penyelenggaraan proses belajar mengajar bagi siswa dan guru di lingkungan
sekolah dalam kurun waktu tertentu, untuk melihat sejauh mana keberhasilan yang
dicapai siswa baik kualitas maupun kuantitas belajar.
Disamping itu melalui penyelenggaraan Penilaian
Akhir Tahun (PAT) ini dapat diketahui beberapa faktor, diantaranya:
1. Pencapaian target kurikulum.
2. Daya serap siswa terhadap setiap mata pelajaran.
3. Penerapan metode, pendekatan dan strategi
mengajar yang diberikan guru.
4. Mengetahui dan mengidentifikasi permasalahan
yang timbul secara umum dalam proses belajar mengajar, serta
hambatan-hambatannya untuk dijadikan pedoman perbaikan pada masa yang akan
datang.
5. Menentukan klasifikasi atau tingkat kemampuan
siswa.
6. Sebagai sarana pengembang kreatifitas, aktivitas
dan profesionalisme guru dalam menunjang kegiatan pendidikan dan pengajaran
sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing.
7. Untuk memacu agar proses belajar mengajar dapat
dilaksanakan berdasarkan kurikulum 2013, buku paket, alat peraga dan buku
lengkap lainnya yang telah disyahkan oleh yang berwenang sesuai dengan aturan
yang ada.
8. Menentukan
standarisasi umum mutu pendidikan secara global dan atau nasional.
Berdasarkan uraian
di atas maka pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) bersifat mendasar dalam arti mutlak
dilaksanakan secara terencana, terpadu dan sesuai dengan peraturan yang telah
ditetapkan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional
Direktoriat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yang dijadikan sebagai
dasar penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran
2023/2024 di MTs Karyamukti adalah:
1.
Undang-undang Dasar Negara Repunlik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Permendikbud nomor 20 tahun 2016 Tentang standar
komptensi lulusan
6. Permendikbud nomor 23 tahun 2016 Tentang Pedoman
penilaian
7. Berdasarkan
kalender pendidikan KEMENAG BTahun
Pelajaran 2023/2024 mengenai pelaksanaan
Penilaian Akhir Tahun Kelas 7 dan 8
8. Surat
Keputusan Kepala MTs Karyamukti
tentang penetapan Panitia Penilaian Akhir Tahun Kelas 7 dan 8 Nomor: /
MTs.10.25/509/PP.005/V/2024 Tahun 2024.
9.
Rapat pimpinan madrasah
pada hari Selasa, 30 Mei 2023.
C.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud diadakan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini antara lain:
a. Mengukur target Kurikulum yang telah dicapai
dalam proses belajar mengajar pada kurun waktu satu tahun.
b. Menentukan kriteria atau
hambatan secara umum yang dihadapi oleh
siswa dalam proses belajar dari satu mata pelajaran tertentu.
c. Sebagai tolak ukur untuk menentukan strategi
pengajaran pada masa yang akan datang.
d. Mengembangkan aktifitas dan kreatifitas,
profesionalisme staf pengajar dalam usaha menunjang terlaksananya program
pendidikan secara menyeluruh, khususnya di lingkungan MTs Karyamukti.
2. Tujuan Penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun
(PAT) ini meliputi:
a. Untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi
tingkat kemampuan siswa terhadap mata pelajaran yang telah diberikan selama satu tahun.
b. Untuk menentukan standar prosentase daya serap
siswa terhadap seluruh mata pelajaran yang telah dipelajari selama satu tahun.
c. Sebagi tolak ukur untuk menentukan kriteria
kemampuan belajar siswa, baik secara individu maupun klasikal.
d. Sebagai bahan acuan yang sangat diperlukan dalam
menentukan kondisi belajar dimasa yang akan datang baik metode maupun unsur
penunjuang lainnya yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran.
e. Sebagai salah satu acuan pendamping untuk
menentukan prestasi siswa.
D.
Sasaran dan Ruang Lingkup
Sasaran Penilaian Akhir Tahun (PAT)
adalah peserta didik MTs Karyamukti
yang telah berada di kelas 7 dan 8.
Yang menjadi ruang lingkup garapan dalam penyelenggaraan PAT ini meliputi
:
1.
Peserta Ujian
Pendataan Peserta Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Peserta Penilaian Akhir Tahun
(PAT) MTs
Karyamukti, adalah :
|
NO |
KELAS |
JUMLAH |
L |
P |
|
1 |
7 |
25 |
14 |
11 |
|
2 |
8A |
16 |
4 |
12 |
|
3 |
8B |
17 |
5 |
12 |
|
JUMLAH |
58 |
|||
2.
Penyelenggaraan Ujian
Secara kelembagaan Panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT)
ini dibentuk oleh Lembaga Pendidikan MTs Karyamukti 2023 - 2024.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian
Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Pelajaran 2023/2024 MTs Karyamukti.
A.
Susunan Panitia
Untuk tercapainya Program Penilaian Akhir Tahun (PAT), perlu adanya
petugas pelaksana yang terampil dan terorganisir dalam kelompok kerja. Untuk
itu perlu disusun kepanitiaan atau kelompok kerja sebagai berikut:
1. Penanggung Jawab :
Hj. N. Jubaedah, S.Pd.I
2. Ketua : Fahmi Fitriyana BY,
S.Pd.
3. Sekretaris : Siti Nurajizah, S.Pd.
4. Bendahara
: Dede Ati Sumiati, S.Pd.I
B.
Rincian Tugas Panitia
|
No |
Jabatan |
Rincian Tugas |
Ket. |
|
1 |
Penanggung Jawab |
a.
Bertanggung jawab terhadap
seluruh kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun Ajaran 2023/2024. b.
Berkoordinasi
dengan pihak kedinasan yang berkaitan dengan Penilaian
Akhir Tahun (PAT). |
|
|
2 |
Ketua Pelaksana |
a. Bertanggung
jawab atas terselenggaranya seluruh kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024. b. Membuat
program pelaksanaan Penilaian
Akhir Tahun (PAT).
c. Mengkoordinasikan
tugas-tugas kepanitiaan. d.
Melaporkan hasil pelaksanaan
PAT kepada kepala sekolah dan
pengawas pembina. |
|
|
3 |
Sekretaris |
a. Bertanggung
jawab terhadap seluruh kegiatan administrasi pelaksanaan Penilaian Akhir
Tahun (PAT), meliputi: pembuatan jadwal pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun
(PAT), jadwal pengawas Penilaian Akhir Tahun (PAT), pengadaan kartu
peserta, pembagian ruangan, pembuatan denah tempat duduk, daftar hadir
peserta, daftar ketidakhadiran peserta dan pengawas. b. Mengkoordinir
pengadaan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT). c. Membuat
Laporan Penilaian Akhir Tahun (PAT). |
|
|
4 |
Bendahara |
Bertanggung jawab terhadap seluruh pembiayaan pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT), meliputi: a.
pengadaan ATK, b.
penggandaan soal, c.
pembagian honor
pengawas dan korektor, d.
pengadaan konsumsi. |
|
|
5 |
Anggota |
a.
Bertanggung jawab
atas pengaturan ruang, pendistribusian soal dan daftar hadir peserta dan
pengawas b.
Bertanggung jawab
atas penggandaan soal, daftar hadir peserta dan pengawas |
|
1.
Kisi- Kisi Penilaian Akhir
Tahun (PAT)
Kisi-kisi
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
disusun oleh guru mata pelajaran berdasarkan
kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada
kurikulum yang berlaku.
2. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu PAT
Jumlah
butir soal dan alokasi waktu Penilaian Akhir Tahun (PAT)
|
No |
Mata Pelajaran Ujian Sekolah |
Jumlah Butir Soal |
Alokasi Waktu |
Ket. |
|
|
Pilihan Ganda |
Esai |
||||
|
1 |
Aqidah
akhlak |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
2 |
Fiqih |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
3 |
Sejarah
Kebudayaan Islam |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
4 |
Al-Qur’an
Hadits |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
5 |
Bahasa
Arab |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
6 |
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
/ PKn |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
7 |
Bahasa Indonesia (mendengarkan,berbicara,
menulis) |
40 |
5 |
120 Menit |
|
|
8 |
Matematika |
30 |
5 |
120 Menit |
|
|
9 |
Bahasa Inggris |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
10 |
Ilmu Pengetahuan
Alam |
30 |
5 |
90 Menit |
|
|
11 |
Ilmu Pengetahuan
Sosial |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
12 |
Bahasa Sunda |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
13 |
Prakarya |
40 |
5 |
90 Menit |
|
|
14 |
PJOK |
40 |
5 |
90 Menit |
|
D. Kriteria Kelulusan
Peserta didik
dinyatakan lulus,
apabila:
1.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran selama 1 semester
2.
Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal C
3.
Kehadiran
minimal 80% selama 2 semester
4.
Spesifikasi
soal ujian yang sesuai dengan Kurikulum 2013, mengacu pada SKL mata pelajaran
yang tertuang dalam Permen No.20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi lulusan
E.
Jadwal Pelaksanaan PAT
|
HARI / TANGGAL |
MATA PELAJARAN |
WAKTU |
|
|
Senin, 27 Mei 2023 |
Al-Quran Hadits |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Aqidah Akhlak |
09.00 sd 10.00 |
||
|
IPS |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Selasa, 28 Mei 2023 |
Fiqih |
08.00 sd 09.00 |
|
|
IPA |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Bahasa Indonesia |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Rabu, 29 Mei 2023 |
Matematika |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Seni Budaya |
09.00 sd 10.00 |
||
|
SKI |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Kamis, 30 Mei 2023 |
Bahasa Inggris |
08.00 sd 09.00 |
|
|
PKN |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Bahasa Daerah |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Jum’at, 31 Mei 2023 |
Bahasa Arab |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Prakarya |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Senin, 3 Juni 2024 |
BTQ |
08.00 sd 09.00 |
|
|
PJOK |
09.00 sd 10.00 |
F.
Daftar Pengawas PAT
Untuk tercapainya Program Penilaian Akhir Tahun (PAT), perlu adanya
petugas pelaksana yang terampil dan terorganisir dalam kelompok kerja. Untuk itu
perlu disusun kepengawasan atau kelompok kerja pengawas. Pengawas Penilaian
Akhir Tahun (PAT) adalah walikelas 7 dan 8 yang diberi tugas oleh kepala
sekolah.
Daftar Pengawas Penilaian Akhir Tahun (PAT)
|
NO |
PENGAWAS
|
KET. |
|
1 |
Irmayanti, S.Pd.I |
Guru Mata Pelajaran |
|
2 |
Dadan Nugraha, S.Pd. |
Guru Mata Pelajaran |
|
3 |
Agus Andribaya, S.Pd.I |
Guru Mata Pelajaran |
|
4 |
Suliati, S.Pd. |
Guru Mata Pelajaran |
|
5 |
Lia Yuliawati, S.Pd. |
Guru Mata Pelajaran |
|
6 |
Imam Rizal Fikri, S.Pd. |
Guru Mata Pelajaran |
|
7 |
Zinzun Uswatun Hasanah, S.Pd |
Guru Mata Pelajaran |
|
8 |
Ade Lisa Fitri, S.Pd. |
Guru Mata Pelajaran |
G.
Tata Tertib Peserta Penilaian
Akhir Tahun (PAT)
1. Peserta
memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni sepuluh menit sebelum
Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024
2. Peserta
dilarang membawa catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruangan Penilaian Akhir
Tahun (PAT) TA. 2023/2024
3. Peserta
harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan.
4. Peserta
wajib mengisi daftar hadir.
5. Peserta
boleh mulai mengerjakan soal setelah tanda waktu dibunyikan.
6. Peserta
yang memerlukan penjelasan dapat bertanya kepada pengawas dengan cara
mengacungkan tangan lebih dahulu.
7. Peserta
yang terlambat datang hanya boleh mengikuti Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 setelah mendapat izin dari
Panitia penyelenggara dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
8. Selama
Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 berlangsung peserta hanya
meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas.
9. Peserta
yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah mengikuti Ulangan.
10. Peserta
yang telah selesai megerjakan soal sebelum waktu habis tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan, setelah lembar jawaban yang disatukan dengan lembar soal
diserahkan kepada pengawas dan tidak boleh diminta kembali.
11. Peserta
berhenti mengerjakan soal setelah tanda batas waktu selesai dibunyikan.
12. Selama
Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 berlangsung peserta dilarang:
Menanyakan jawaban soal
kepada siapapun.
Bekerja sama dengan
peserta lain.
Memberi atau menerima
bantuan dari peserta lain dalam menjawab soal.
Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
13. Semua
peserta meninggalkan ruangan dengan tertib dan tenang, setelah tanda batas
waktu dibunyikan. Lembar jawaban yang disatukan dengan lembar soal ditinggalkan
diatas meja masing-masing dalam keadaan terbalik.
14. Peserta
yang melanggar tata tertib, dikeluarkan dari ruangan dan diberi nilai 0 (nol)
serta dicantumkan identitasnya dalam berita acara pelaksana.
H.
Tata Tertib Pengawas
1.
Sepuluh menit sebelum Penilaian Akhir Tahun (PAT)
TA. 2023/2024 dimulai, semua pengawas:
a.
Menerima petunjuk dan
pengarahan dari Kepala Sekolah penyelenggara.
b.
Menerima dan memeriksa sampul
yang berisi lembar soal, lembar jawaban, daftar hadir dan berita acara
penyelenggaraan Penilaian
Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024
yang dalam keadaan baik.
2.
Lima belas menit sebelum Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 dimulai, pengawas memasuki
ruangan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
TA. 2023/2024, kemudian:
a.
Memeriksa
keadaan ruangan
b.
Memeriksa
keadaan nomor-nomor peserta yang tertera pada meja dan apabila diperlukan
mengadakan perbaikan dan penyesuaian.
3.
Setelah tanda masuk dibunyikan
:
a.
Mengawasi agar peserta
yang masuk tidak membawa catatan apapun kecuali alat tulis menulis.
b.
Mengatur
peserta agar duduk di tempat yang sesuai dengan nomor masing-masing.
c.
Membacakan tata tertib peserta.
d.
Menyampaikan daftar hadir
sebanyak dua rangkap untuk diisi oleh peserta, kemudian masing-masing pengawas
membubuhkan tanda tangan pada tiap lembar daftar hadir peserta.
e.
Memperlihatkan kepada peserta
sampul soal Penilaian
Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024
yang masih dalam keadaan baik.
f.
Membuka
sampul dan membagikan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 yang
masih dalam keadaan baik.
g.
Memberitahukan
kepada peserta agar sebelum mengerjakan soal, lebih dahulu membaca dengan
teliti petunjuk mengerjakan soal yang tersedia.
h.
Memberitahukan
kepada peserta bahwa soal itu boleh dikerjakan setelah tanda waktu dimulai
dibunyikan.
i.
Mengingatkan peserta untuk
menuliskan nomor peserta di sudut kanan atas lembar jawaban pada kolom yang
disediakan.
4.
Setelah tanda mulai dibunyikan,
pengawas memberitahukan peserta bahwa soal boleh mulai dikerjakan.
5. Semua lembar soal yang tidak terpakai
dimasukan kembali ke dalam sampul semula.
6. Mengisi
berita acara penyelenggaraan Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 dua
rangkap kemudian menandatanganinya.
7. Mengijinkan
peserta yang datang terlambat untuk masuk ruangan setelah mendapat persetujuan
dari Kepala Sekolah penyelenggara.
8. Menjawab
pertanyaan peserta tentang hal yang kurang jelas.
9.
Selama
Pekan Penilaian Akhir
Tahun (PAT) TA. 2023/2024 berlangsung, pengawas :
a.
Menjaga ketertiban dan
ketentraman
b.
Melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruangan Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024 atau berada disekitar tempat pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024
c.
Memberi peringatan dan melarang
peserta yang berusaha bekerja sama mengerjakan soal atau meniru pekerjaan
temannya.
d.
Dilarang
memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam menjawab soal kepada peserta Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024.
10. Menerima kembali lembar jawaban dan lembar
soal dari peserta yang telah menyelesaikan pekerjaannya lebih cepat dari waktu
yang tersdia.
11. Setelah tanda selesai dibunyikan, pengawas memberitahukan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal dan meletakannya diatas meja masing-masing dalam
keadaan terbalik, kemudian peserta dipersilahkan meninggalkan ruangan.
12. Mengumpulkan dan menghitung lembar
jawaban, lembar soal, dan mencocokan nomor peserta dengan nomor pada lembar
jawaban dan daftar hadir, kemudian menyusunnya sesuai dengan nomor urut.
13. Lembar soal beserta satu lembar daftar
hadir dan satu lembar berita acara penyelenggaraan dimasukan kedalam sampul
semula.
14. Lembar jawaban beserta satu lembar daftar
hadir dan satu lembar berita acara dimasukan ke dalam sampul baru yang
disediakan dan kemudian di lem dengan rapi.
15. Menyerahkan sampul lembar soal dan sampul
lembar jawaban kepada panitia Penilaian Akhir Tahun (PAT) TA. 2023/2024
BAB III
RENCANA
PENYELENGGARAAN
A.
Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun (PAT)
1.
Bentuk
Penilaian
Akhir Tahun (PAT) berupa:
a.
Portofolio
(Nilai Rapor, Penghargaan/prestasi siswa)
b.
ujian
tulis/praktek dan/atau
2.
Sekolah
beberapa bentuk ujian sekolah untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik
dan aspek yang akan diukur (untuk Pengolahan Nilai Ijazah);
3.
Sekolah
memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan
memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan Sekolah.
4.
Mata
pelajaran yang di ujikan adalah sebagai berikut :
a.
Ujian Tulis
|
HARI / TANGGAL |
MATA PELAJARAN |
WAKTU |
|
|
Senin, 27 Mei 2024 |
Al-Quran Hadits |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Bahasa Indonesia |
09.00 sd 10.00 |
||
|
IPS |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Selasa, 28 Mei 2024 |
Fiqih |
08.00 sd 09.00 |
|
|
IPA |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Aqidah Akhlak |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Rabu, 29 Mei 2024 |
Matematika |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Seni Budaya |
09.00 sd 10.00 |
||
|
SKI |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Kamis, 30 Mei 2024 |
Bahasa Inggris |
08.00 sd 09.00 |
|
|
PKN |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Bahasa Daerah |
10.15 sd 11.15 |
||
|
Jum’at, 31 Mei 2024 |
Bahasa Arab |
08.00 sd 09.00 |
|
|
Prakarya |
09.00 sd 10.00 |
||
|
Senin, 3 Juni 2024 |
BTQ |
08.00 sd 09.00 |
|
|
PJOK |
09.00 sd 10.00 |
B.
Tahap Persiapan
|
No |
Hari,
Tanggal |
Kegiatan |
Penanggung
Jawab |
Ket. |
|
1. |
15 Januari 2024 |
Rapat Pembentukan dan
Pengesahan Panitia PAT TA. 2023/2024
|
Kepala Sekolah |
|
|
2. |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Penyusunan
Program PAT |
Sekretaris |
|
|
3. |
Kamis, 9 Mei 2024 |
Penyusunan
Soal dan Kisi-kisi PAT |
Guru Mata
Pelajaran |
|
|
4. |
Sabtu, 1 Mei 2024 |
Pengumpulan
Soal dan Kisi-kisi PAT |
Guru Mata
Pelajaran |
|
|
5. |
kamis, 16 Mei 2024 |
Pencetakan
Soal dan Kisi-kisi PAT |
Panitia |
|
|
6. |
Jumat, 17 Mei 2024 |
Pembuatan Kartu peserta PAT |
Panitia |
|
|
7. |
Sabtu, 18 Mei 2024 |
Pembagian Kartu Peserta PAT |
Panitia |
|
|
8. |
Senin, 20 Mei 2024 |
Pencetakan Administrasi PAT |
Panitia |
|
C.
Tahap Pelaksanaan
|
No |
Waktu |
Nama Kegiatan |
Pelaksana |
Penanggung Jawab |
|
1. |
27 Mei – 3 Juni 2024 |
Pelaksanaan PAT |
Panitia |
|
|
2. |
9 dan 10 Juni 2023 |
Ulangan Susulan |
Panitia |
|
|
3. |
4-9 Juni 2024 |
Pemeriksaan Mata Pelajaran yang di ulangankan |
Guru Mapel |
|
|
4. |
10-14Juni 2024 |
Pengolahan nilai PAT |
Guru Mapel |
|
|
5. |
15 Juni 2024 |
Penerimaan daftar nilai PAT |
Panitia |
|
|
6. |
17 Juni 2024 |
Pencetakan Rapot |
Operator |
|
|
7. |
21-22 Juni 2024 |
Pembagian Buku Laporan Pendidikan kepada
siswa |
Wali Kelas |
|
BAB IV
PEMBIAYAAN
RENCANA
RINCIAN BIAYA KEGIATAN
PENILAIAN AKHIR TAHUN (PAT)
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
I.
Pembiayaan
:
|
1. |
Biaya ATK, |
Rp |
|
100.000 |
|
2. |
Biaya Penggandaan Soal |
Rp |
|
750.000 |
|
3. |
Konsumsi |
Rp |
|
300.000 |
|
Jumlah |
1.150.000 |
|||
BAB V
PENUTUP
A Kesimpulan
1.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) merupakan alat ukur daya
serap siswa yang diselenggarakan pada setiap satu tahun sekali. Untuk itu demi
tercapainya sasaran tersebut perlu adanya dukungan dari semua pihak yang
terkait dalam bidang pendidikan untuk menunjang kelancarannya.
2.
Dengan terselenggaranya Penilaian Akhir Tahun (PAT) dalam tahun pelajaran
2023/2024, akan diketahui dapat sejauh mana materi-materi yang diterapkan oleh
guru mata pelajaran mampu diserap oleh siswa, sehingga Penilaian Akhir
Tahun (PAT) ini
bukan hanya menjadi alat evaluasi bagi siswa namun sekaligus sebagai alat untuk
mengevaluasi guru.
3.
Hasil belajar disekolah selama satu tahun akan menjadi pedoman
bagi para orang tua siswa dalam usaha mendidik para putra-putrinya secara
berkesinambungan dilingkungan keluarga masing-masing.
4.
Untuk tercapainya tujuan yang telah direncanakan, yaitu untuk
mengetahui sampai sejauh mana daya serap siswa terhadap pelajaran-pelajaran
yang diajarkan dan sangat erat hubungannya dengan penilaian buku rapor maka
perlu diciptakan suasana yang aman, tertib dan berhasil guna.
B. Saran-Saran
1.
Agar kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) ini berjalan lancar perlu
adanya kerjasama yang baik antar semua pihak yang terkait.
2.
Setiap personil pelaksana yang tergabung dalam kepanitiaan Penilaian
Akhir Tahun (PAT)
wajib melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
3.
Pengalokasian dana yang ada hendaknya disesuaikan dengan rencana
anggaran yang telah ditetapkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
dikehendaki.

