MAKALAH FIQH MUNAKAHAT
OLEH : SITI NURAJIZAH
BAB
I
PENDAHULUAN
Dalam usaha meleburkan suatu bentuk
hukum dalam dunia hukum Islam Indonesia. Tentunya kita ingin mengetahui lebih
dalam darimana asal konsep hukum yang diadopsi oleh Kementerian Agama RI
tersebut yang kemudian menjadi produk hukum yang lazim disebut Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, dan diantara materi bahasannya adalah rukun dan syarat
perkawinan, warits yang akan coba kita pelajari perbandingannya dengan fikih
munakahat dan fikih mawarits
Terpenuhinya syarat dan rukun suatu
perkawinan dan warits , mengakibatkan diakuinya keabsahan perkawinan dan warits
tersebut baik menurut hukum agama atau pemerintah (Kompilasi Hukum
Islam).Bila salah satu syarat atau rukun tersebut tidak terpenuhi maka
mengakibatkan tidak sahnya perkawinan menurut fikih munakahat dan fikih
mawarits atau Kompilasi Hukum Islam, menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan salah satunya.
Berawal dari garis perbandingan
antara kedua produk hukum tersebut, pemakalah mencoba membahas perbandingan
antara keduanya sehingga dapat diketahui lebih dalam hubungan antara keduanya.
BAB II
PEMBAHASAN
I.
MUNAKAHAT
A.
DEFINISI NIKAH
Nikah atau perkawinan adalah akad (ijab dan qobul) yang
menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang
bukan muhrim, yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Pernikahan harus dilakukan untuk membina kehidupan rumah tangga (suami istri)
yang sah, dalam kaitan ini terdapat persyaratan dan rukun yang harus dipenuhi
oleh kedua belah pihak. Keabsahan perkawinan merupakan azas pokok terciptanya
masyarakat yang baik dan sempurna, oleh karena sebenarnya perka- winan
merupakan pertalian yang sangat kokoh dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan
saja antara suami istri dan anak turunnya, tetapi antara satu keluarga dengan
keluarga lainnya, bahkan antara satu suku/bangsa dengan suku/bangsa lainnya
B.
HUKUM NIKAH
Hubungan yang baik dalam setiap keluarga dan juga dengan keluarga
lainnya, merupakan landasan terciptanya
suatu masyarakat yang baik dan saling bekerja sama, hidup tenteram dan aman,
sejahtera dan bahagia lahir bathin di dunia maupun di akhirat. Dilihat dari
motif terjadinya pernikahan, maka dalam Islam
ada lima hukum nikah, yaitu :
a.
Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan
hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang
mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
b.
Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah
serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun bathin.
c.
Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada
kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera
melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki
keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus dalam perzinahan bila
tidak segera kawin.
d.
Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah. Allah swt.
berfirman :
e.
Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan
jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek
lainnya.
C.
TUJUAN NIKAH
Pernikahan
dalam Islam bukanlah sekedar penyaluran nafsu (libido) dan usaha melestarikan
keberadaan manusia di muka bumi, akan tetapi memiliki tujuan yang sangat
esensial dalam hidup dan kehidupan manusia, tujuan dimaksud adalah :
a.
Untuk memperoleh ketentraman dan kebahagiaan hidup
Artinya : “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu perasaan kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu, benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berfikir.” QS. Ar Rum : 21
Ayat di atas memberikan pedoman bahwa dilaksanakannya pernikahan
itu, guna mewujudkan adanya ketenteraman dan kebahagiaan hidup khususnya dalam
kehidupan keluarga, dan untuk itulah maka Allah swt. menganugerahkan perasaan
kasih dan sayang diantara keduanya.
b.
Untuk membentengi diri dari perbuatan tercela. Setiap manusia normal secara fitrah akan
mengalami suatu masa puber, mulai merasa tertarik terhadap lawan jenisnya.
Islam sebagai Agama Fitroh memberikan jalan keluar dengan disyari’atkannya
pernikahan, sehingga perasaan yang selalu menuntut pemenuhan ini tersalurkan
dengan baik dan benar. Dengan menikah manusia akan dapat terhindar dari
perbuatan tercela berupa zina dan lain-lain. Nabi saw. bersabda :
Artinya : “Sesungguhnya
dengan nikah itu, dapat menjaga pandangan mata dan kehormatan (kemaluan)”. HR. Bukhari Muslim.
Perbuatan zina merupakan sumber malapetaka bagi manusia, disamping
akibatnya yang sangat tercela dan berbahaya, biasanya bila seseorang terjerumus
ke dalam perbuatan zina maka akan terjerumus pula dalam perjudian dan minuman
keras, sebab ketiga jenis dosa ini sebenarnya merupakan satu paket.
c.
Untuk menjaga dan memperoleh keturunan yang baik dan sah. Setelah
terjadinya pernikahan kemudian pada gilirannya setiap manusia akan mengalami kerinduan
akan hadirnya anak, sebagai perwujudan adanya sifat kebapakan dan keibuan yang
timbul dari seorang laki-laki dan perempuan. Dalam kaitan ini pernikahan lebih
banyak diharapkan akan memberikan keturunan akan tetapi keturunan yang baik dan
sah secara hukum. Perhatikan firman Allah swt. berikut :
tûïÏ%©!$#ur
cqä9qà)t
$oY/u
ó=yd
$oYs9
ô`ÏB
$uZÅ_ºurør&
$oYÏG»Íhèur
no§è%
&úãüôãr&
$oYù=yèô_$#ur
úüÉ)FßJù=Ï9
$·B$tBÎ)
ÇÐÍÈ
Artinya : “Ya Tuhan kami,
anugerahkanlah kepada istri-istri kami
dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. QS. Al Furqon : 74
d.
Mengikuti sunnah Rasul dan meningkatkan ketaqwaan. Rasulullah saw.
pernah mencela terhadap seseorang yang bertekat untuk berpuasa, dan bangun
(tidak tidur) setiap hari guna konsentrasi beribadah serta bertekad tidak akan
menikah. Beliau bersabda :
Artinya : “Akan tetapi aku
sembahyang, tidur, puasa, berbuka serta aku menikahi perempuan, maka barang
siapa tidak suka akan sunnahku (caraku), maka bukanlah ia golonganku”. HR.
Muttafaq Alaih
Dengan menikah maka berarti telah melaksanakan setengah dari agama,
Nabi saw. bersabda :
Artinya : “Bila telah
menikah seorang hamba Allah, maka sesungguhnya ia menyem-purnakan separuh dari
agamanya, maka bertaqwalah kepada Allah dalam (untuk menyempurnakan) separuh
yang tersisa”.
D.
RUKUN NIKAH DAN SYARAT-SYARATNYA
Rukun nikah yaitu
unsur-unsur yang harus ada pada saat dilangsungkannya suatu pernikahan, dan
unsur-unsur tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu. Apabila salah satu
rukun tidak terpenuhi atau tidak memenuhi persyaratan maka pernikahan menjadi
tidak sah dan harus diulang, perhatikan tabel berikut :
No
|
Rukun Nukah
|
Syarat
sah
|
1
|
Calon Suami
|
a.
Beragama Islam
b.
Atas kemauan sendiri
c.
Bukan mahram calon istri
d.
Tiddak sedang ihram (haji/umrah)
|
2
|
Calon
Istri
|
a.
Beragama Islam
b.
Atas kemauan sendiri
c.
Bukan mahram calon suami
d.
Tidak ada masa iddah
e.
Tiddak sedang ihram (haji/umrah)
|
3
|
Wali
(dari calon istri)
|
a.
Beragama Islam
b.
Dewasa (baligh)
c.
Berakal sehat (aqil)
d.
Laki-laki
e.
Merdeka (bukan budak)
f.
Adil (tidak fasiq)
g.
Tidak sedang ihram (haji/ umrah )
|
4
|
Dua
orang saksi
|
Sama
dengan persyaratan wali, kecuali g.
|
5
|
Sighat aqad
(Ijab Qabul)
|
a.
Ijab yaitu perkataan dari wali mempelai perempuan, seperti : Saya nikahkan engkau dengan anak
saya.... dengan maskawin ....
b.
Qabul yaitu jawaban dari
mempelai laki- laki, seperti : Saya
terima menikahi..... dengan maskawin.....
c.
Ucapan ijab qabul harus jelas dan beruntun tidak berselang waktunya (diselingi perka taan lain
sebelum qabul)
|
Penjelasan
:
a.
Tidak sah suatu pernikahan tanpa izin dari wali
b.
Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali dan saksi
c.
Dalil Al Qur’an tentang masalah wali :
*
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#räÏGs?
yqåkuø9$#
#t»|Á¨Z9$#ur
uä!$uÏ9÷rr&
¢
öNåkÝÕ÷èt/
âä!$uÏ9÷rr&
<Ù÷èt/
4
`tBur
Nçl°;uqtGt
öNä3ZÏiB
¼çm¯RÎ*sù
öNåk÷]ÏB
3
¨bÎ)
©!$#
w
Ïôgt
tPöqs)ø9$#
tûüÏJÎ=»©à9$#
ÇÎÊÈ
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani untuk
menjadi Wali”. QS. Al Maidah : 51
Urut-Urutan
Yang Berhak Menjadi Wali Dalam Suatu Pernikahan adalah:
1.
Ayah kandung, kakek terus ke atas
2.
Saudara laki-laki sekandung
3.
Saudara laki-laki seayah
4.
Anaklaki-laki dari no. 2 dan terus ke bawah
5.
Anak laki-laki dari no. 3 terus ke bawah
6.
Saudara laki-laki dari ayah yang sekandung
7.
Saudara laki-laki dari ayah yang seayah
8.
Anak laki-laki dari no. 6
9.
Anak laki-laki dari no. 7 Bila kesembilan macam wali tersebut di
atas tidak ada semua, maka yang menjadi wali dari mempelai wanita adalah
penguasa atau hakim yang kemudian disebut dengan “Wali Hakim”.
Muhrim/mahram
adalah orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi, mereka adalah :
1.
Haram dinikahi karena sebab hubungan keturunan, yaitu :
§ Ibu kandung,
nenek (dari ayah/ ibu) dan terus ke atas
§ Anak perempuan,
cucu, cicit dan seterusnya ke bawah
§ Saudara
perempuan (sekandung, sebapak atau seibu saja)
§ Saudara
perempuan dari bapak
§ Saudara
perempuan dari ibu
§ Anak perempuan
dari saudara laki-laki dan terus ke bawah
§ Anak perempuan
dari saudara perempuan dan terus ke bawah.
2.
Haram dinikahi karena sebab hubungan susuan , yaitu :
§ Ibu yang
menyusui
§ Saudara
perempuan sesusuan
3.
Haram dinikahi karena sebab hubungan perkawinan, yaitu :
§ Ibu dari istri
(mertua)
§ Istri anak
(menantu), baik sudah dicerai apalagi belum
§ Anak tiri
(perempuan) , apabila sudah bercampur dengan ibunya
§ Istri bapak
(ibu tiri), baik sudah dicerai atau belum
§ Saudara
perempuan dari istri dan bibi dari istri (saudara perempuan dari ayah atau ibu
istri), kecuali bila sudah bercerai dengan istri.
E.
KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Seorang istri diharuskan menunaikan kewajibannya yang merupakan hak
suami demikian pula sebaliknya, sehingga dalam kehidupan suami istri akan
terjalin hubungan timbal balik yang baik, dengan kata lain masing-masing harus
berupaya untuk menunaikan kewajibannya secara optimal. Dalam Buku Kompilasi
Hukum, telah diatur tentang kewajiban suami istri, yang pokok- pokoknya sebagai
berikut :
a.
Kewajiban suami
1.
Wajib memberikan nafkah, pakaian dan tempat kediaman serta biaya
rumah tangga sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anaknya.
2.
Memimpin, memberi perlindungan dan ketenteraman guna terwujudnya
keluarga sakinah, bahagia sejahtera
3.
Bergaul dengan istri dan
anak-anaknya dengan cara yang makruf, yaitu sesuai dengan kaidah akhlaqul
karimah
4.
Memberikan pendidikan dan
bimbingan kepada anak dan istrinya untuk selalu bertaqwa dan
meningkatkan taqwanya
5.
Memberikan nafkah dan
kediaman kepada bekas istri selama masa
iddah
6.
Kewajiban suami pada istri gugur, apabila istri nusyuz. Dasar dari
kewajiban di atas adalah ayat-ayat Al Qur’an
dan hadis, diantaranya :
Artinya
: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
(laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka . . . “. QS. An Nisa’ : 34
Yang perlu mendapatkan perhatian, bahwa kelebihan laki-laki dari
wanita bukan berarti laki-laki lebih mulia dari wanita, akan tetapi karena
kelebihan itulah yang menimbulkan kewajiban seperti tersebut di atas.
Artinya :“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari api neraka”. QS. At Tahrim : 6
Sabda
Rasulullah saw. :
Artinya :
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya karena mengambil
mereka dengan kepercayaan Allah dan halal mencampuri mereka dengan kalimat
Allah dan diwajibkan atas kamu (para suami) memberikan nafkah dan pakaian
kepada mereka dengan cara yang baik (sesuai kemampuan)”. HR. Muslim
b.
Kewajiban Istri Kewajiban istri merupakan hak suami, begitu juga
sebaliknya. Adapun kewajiban istri antara lain :
1.
Kewajiban utama bagi istri
adalah berbakti lahir bathin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan
oleh agama.
2.
Mengatur dan menyelenggarakan keperluanrumah tangga sehari-hari
sebaik-baiknya bersama anggota keluarga yang lain.
3.
Menjaga dan memelihara kehormatan
diri, keluarga, suami dan harta
benda suami terutama bila suami tidak di rumah.
4.
Sesuai dengan kemampuannya, membantu tugas-tugas suami terutama
dalam menciptakan keluarga yang taqwallah.
Penjelasan
1.
Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istri, sangatlah
bijaksana bila memperha-tikan dan mempertimbangkan ayat berikut : Artinya :
“Dan para wanita (istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf”. QS. Al Baqarah : 228
2.
Suami istri harus selalu bekerja sama dalam mewujudkan tujuan
perka- winan, terutama di dalam menciptakan kemesraan di atas sajadah sebagai
wujud dari ketaqwaannya kepada Allah swt.
F.
TALAK (Perceraian)
1.
Pengertian Talak
Pengertian
Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan, sedangkan yang dimaksud di
sini adalah melepaskan atau memutuskan ikatan pernikahan dengan menggunakan
lafaz talak atau perkataan lain yang
senada dengan maksud talak. Bila problem keluarga tidak dapat diatasi, maka
akan menjadi sumber konflik yang kemudian bisa meningkat pada percekcokan yang
berkepanjangan. talak hanya dapat dilaksanakan jika keadaan sudah sangat
memaksa dan usaha lain sudah tidak dapat diharapkan dapat menyelesaikannya.
2.
Hukum Talak.
Dalam Agama
Islam, hukum asal talak adalah makruh, yaitu boleh tapi tidak disukai oleh
Allah swt, hal ini berdasar hadis Nabi saw :
Yang artinya : “Perbuatan halal
yang sangat dimurkai oleh Allah adalah talak”. HR.Abu Daud dan Ibnu Majah.
Bila
memperhatikan situasi dan kondisinya serta kemaslahatan dan kemudlaratan talak,
maka hukum asal tersebut dapat menjadi :
·
Wajib, yaitu bila perselisihan sudah memuncak dan hakim memandang
perlu untuk talak.
·
Sunnat, bila suami sudah tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya
dengan layak, atau bila istri tidak dapat menjaga kehormatan diri dan
keluarganya.
·
Haram, yaitu menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haidh,
atau ketika istri suci setelah adanya hubungan suami istri.
3.
Lafadl dan Bilangan Talak.
Kalimat
atau lafadl talak bisa berupa ungkapan lisan (ucapan) atau secara tertulis
dengan menggunakan kata-kata yang sharih (terang) atau kinayah (sindiran).
a.
Sharih (terang), yaitu
kalimat yang jelas tujuannya, seperti : “saya talak engkau” atau “saya ceraikan
engkau.” Dengan ungkapan yang jelas ini maka jatuhlah talak tersebut, baik
disertai dengan niat ataupun tidak.
b.
Kinayah (sindiran), yaitu kata-kata yang tidak jelas maksudnya atau
meragukan, seperti kata suami : “Pergilah engkau dari sini atau pulanglah
engkau ke rumah orang tuamu” Perkataan suami di atas bila dengan niat mentalak
maka jatuhlah talaknya, akan tetapi bila tidak disertai dengan niat mentalak
maka tidaklah jatuh talak. Terhadap seorang istri, suami berhak menjatuhkan
talak maksimal 3 kali, dengan klasifikasi berikut :
a)
Talak Raj’i, yaitu talak yang pertama dan kedua. Setelah terjadinya
talak raj’i ini suami berhak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selagi masih
dalam masa iddah atau kawin kembali setelah masa iddahnya habis.
b)
Talak Ba’in,dibedakan
menjadi talak Ba’in Sughro atau
Kubro. Talak Ba’in Sughro (asghar) adalah talak yang menyebabkan hilangnya hak
suami untuk rujuk ketika istri masih dalam iddah, akan tetapi boleh mengadakan
akad nikah baru meskipun dalam massa iddah. Talak jenis ini adalah : Talak yang
terjadi Qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’ serta talak yang
dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Talak Bain Kubro (akbar) yaitu talak yang
terjadi untuk ketiga kalinya, yang menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk
kembali ketika (bekas) istri masih dalam masa iddah atau tidak boleh mengadakan
akad nikah baru kecuali (bekas) bila istri sudah dinikahi oleh laki-laki lain
dan telah talak Ba’da ad dukhul serta telah habis masa iddahnya.
G.
IDDAH
1.
Pengertian Iddah
Iddah berarti ketentuan, yaitu ketentuan masa menunggu yang
diwajibkan atas perempuan yang dicerai suaminya, baik cerai biasa maupun cerai
mati. Selama masa iddah bekas istri tidak boleh kawin dengan laki-laki lain,
sebab ia masih menjadi hak bekas suaminya, disamping itu untuk memastikan
apakah selama iddah itu ia hamil atau tidak. Dan bila ternyata ia hamil maka
anak yang dikandungnya itu sah sebagai anak dari suami yang menceraikannya.
2.
Manfaat adanya masa iddah
a)
Untuk mengetahui dengan pasti berisi atau tidaknya kandungan
perempuan tersebut.
b)
Untuk memberi kesempatann berfikir kepada bekas suami istri itu,
apakah keduanya sepakat untuk rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat untuk
rujuk atau tidak, dan bila keduanya sepakat untuk rujuk maka hal itu merupakan
jalan yang sangat baik.
3.
Ketentuan-ketentuan Masa Iddah
1.
Bagi istri yang dicerai qabla ad dukhul (belum dikumpuli oleh
suami), maka baginya tidak ada masa iddah dan suami disunatkan memberikan
mut’ah (pemberian yang dapat menyenangkan hati bekas istri). Dan bekas istri
boleh langsung kawin dengan laki-laki lain begitu selesai dicerai oleh
suaminya.
2.
Bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya, maka masa iddahnya
adalah 4 bulan 10 hari. Sedangkan bila ditinggal oleh suaminya dalam keadaan
hamil, maka menurut jumhur ulama masa iddahnya sampai melahirkan anaknya.
3.
Bagi istri yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan hamil, maka
masa iddahnya sampai melahirkan anaknya 4. Bagi istri yang dicerai, sedang ia
masih dalam keadaan normal haidnya, maka iddahnya tiga kali quru’ (tiga kali
suci
4.
Bagi istri yang diicerai dalam keadaan tidak haid lagi, baik karena
menopause (usia lanjut) atau karena masih kecil atau sudah dewasa tapi tidak
pernah haid, maka iddahnya adalah tiga bulan
4.
Hak-hak istri selama dalam masa iddah.
a)
Perempuan yang dalam masa
iddah Raj’i atau yang ditalak dalam
keadaan hamil (baik talak Rij’i maupun ba’in) maka ia berhak memperoleh tempat
tinggal, pakaian, dan belanja dari mantan suaminya. Sebagaimana disebutkan
dalam Al Qur’an : Artinya : “Tempatkanlah
mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan
janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika
mereka (istri yang sudah ditalak) itu wanita-wanita yang sedang hamil maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirklan anaknya. QS. At
Thalaq : 6.
Dalam sebuah hadits, Nabi saw. bersabda :
Artinya : “Bahwa perempuan
yang berhak mengambil nafkah dan tempat tinggal adalah apabila suaminya itu
berhak rujuk kepadanya”. HR. Ahmad dan Nasa’i.
b)
Wanita yang dicerai dengan talak ba’in sughro atau kubro, atau juga
karena talak tebus (khulu’), maka baginya hanya mempunyai hak tempat tinggal
saja dan tidak yang lainnya.
c)
Istri yang dalam masa iddah
wafat, ia hanya mendapat hak waris, walaupun
sedang hamil.
H.
RUJUK
1.
Pengertian Ruju’
Ruju’
artinya kembali, yaitu bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah
dicerai sebelum habis masa iddahnya.
Ruju’ hanya boleh dilakukan dalam masa iddah talaq raj’i (talak satu
atau dua), dan tidak diperlukan akhad nikah baru karena akad lama sebenarnya
belum seutuhnya terputus. Perhatikan firman Allah swt. berikut:
Artinya
: “.... dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa
iddah), jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah ..”. QS. Al Baqarah :
228.
2. Hukum Ruju’
Pada
dasarnya hukum ruju’ adalah boleh (jaiz) kemudian berkembang seperti tersebut
di bawah ini :
v Wajib, yaitu
khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu dan apabila talak itu
dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan.
v Sunnah, yaitu
apabila ruju’ itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
v Makruh,
yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian
lebih bermanfaat dibanding mereka ruju’ kembali.
v Haram, yaitu
apabila dengan adanya ruju’ si istri semakin menderita.
3. Rukun Ruju’
a)
Istri, keadaannya disyaratkan : ba’da dukhul, tertentu istri
yang akan dirujukinya, ditalak dengan talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
b)
Suami, disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena dipaksa,
Islam dan sehat akal.
c)
Sighat atau lafadl atau ucapan ruju’ yaitu ada dua cara :
v Secara
terang-terangan, misalnya : “Saya rujuk kepadamu”.
v Secara
sindiran, seperti kata suami : “Aku ingin tidur lagi denganmu”. Sighat ini
disyaratkan dengan kalimat tunai, dalam arti tidak digantungkan dengan sesuatu,
misalnya saya ruju’ kepadamu jika bapakmu mau. Ruju’ dengan kalimat seperti di
atas hukumnya tidak sah.
4.
Beberapa ketentuan rujuk
I.
ILA’, LI’AN, DLIHAR DAN KHULU’
1.
Ila’
Ila’
adalah sumpah seorang suami dengan menyebut nama Allah swt. bahwa ia
tidak akan mencampuri istrinya lebih dari empat bulan, atau tanpa menyebutkan
lamanya.
Apabila
seorang suami mengila’ istrinya, maka bagi seorang suami ada dua pilihan :
a.
Suami supaya kembali (mencampuri) kepada istrinya sebelum lewat
masa empat bulan dan wajib membayar kifarat (denda) sumpah.
b.
Apabila masa 4 bulan itu sudah terlewati, maka bagi suami wajib
memilih antara kembali baik dengan istrinya dengan membayar kifarat sumpahnya,
atau menceraikan istrinya. Dan jika suami tidak mau memilih salah satunya, maka
hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa, dan perceraian akibat ila’ ini
termasuk talak bain sughro (baik berdasar kemauan suami ataupun karena putusan
hakim).Sebagian ulama’ berpendapat bahwa bila sampai 4 bulan suami tidak mau
kembali (campur) maka dengan sendirinya bagi istri jatuh talak bain.
Perhatikan
surat Al Baqarah ayat 226-227
2.
Li’an
Li’an
adalah sumpah seorang suami yang menuduh
istrinya berzina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah
lahir, sedangkan istri menolak tuduhan tersebut.
v Contoh sumpah
suami adalah :
Saya
bersumpah dengan nama Allah, Wallahi bahwa sesungguhnya saya benar dengan
tuduhan saya bahwa istri saya yang bernama . . . (sambil ditunjuk) telah
berbuat “zina” dan bahwa anak yang sedang/ telah dikandung/ dilahirkannya bukan
anak saya. Ucapan sumpah tersebut harus diulangi sampai 4 kali, kemudian
dilanjutkan dengan perkataan kelima yaitu : Atas saya laknat Allah swt, apabila
saya berdusta dalam tuduhan ini.
Apabila
seorang suami telah mengucapkan kalimat li’an tersebut,maka berlakulah beberapa
hukum di bawah ini :
a)
Suami bebas dari had hukuman menuduh zina (dicambuk 80 kali)
b)
Istri wajib dihukum dengan had zina (dicambuk 100 kali dan
diasingkan selama satu tahun atau dirajam bila ia muhshan)
c)
Suami istri bercerai selama-lamanya.
d)
Bila ada anak, anak itu bernasab hanya pada ibunya dan tidak ada
hubungan nasab dengan ayahnya (ayah yang meli’an ibunya).
Seorang istri
yang terli’an dapat menolak tuduhan suaminya sehingga ia terbebas dari hukuman
had zina, penolakan tersebut berupa sumpah empat kali.
v Contoh sumpah
penolakan istri adalah :
Saya
bersumpah dengan nama Allah, Wallahi bahwa suamiku . . . yang menuduhkan
berzina adalah dusta semata (diulang sampai 4 kali). Kemudian dengan ucapan
yang kelima : bahwa atasku la’nat Allah swt. jika suamiku berkata benar. Dengan
adanya sumpah penolakan istri ini maka konsekwensi hukumnya adalah :
a) Gugur atas
istri hukuman had zina
b) Apabila ada
anak, maka anak tersebut sah bernasab pada ayahnya. Untuk pelaksanaan di
Indonesia, dalam Kompilasi hukum Islam di Indonesia pasal 128 disebutkan bahwa
: Li’an hanya sah apabila dilakukan di hadapan sidang pengadilan Agama.
Dasar-dasar
tentang li’an ini diantaranya dalam surat An Nur ayat 6-9.
3.
Dlihar
Dlihar,
adalah perkataan seorang suami yang
menyerupakan istrinya dengan punggung ibunya, seperti kata suami “Engkau bagiku
nampak seperti punggung ibuku”
Dalam
adat jahiliyah, mendlihar sama halnya dengan mentalak istri, cara ini dapat
juga terjadi di zaman Islam, seperti yang menimpa pada Khaulah binti Tsa’labah
yang didlihar suaminya Aus bin Tsamit. Kebiasaan ini kemudian diharamkan dalam
syari’at Islam seperti yang disebutkan dalam surat Al Mujadilah ayat 1 - 4.
Bagi
seorang suami yang terlanjur melakukannya dan kemudian tidak mentalak istrinya,
maka wajib membayar kifarat dan haram mencampuri istrinya sebelum mengeluarkan
kifaratnya.
4.
Khulu’
Khulu’ artinya
talak tebus, yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan adanya pembayaran
iwad (tebusan) dari istri kepada suami.
Perceraian semacam ini dibolehkkan apabila terdapat sebab atau
illat yang dibenarkan oleh syari’at Islam, seperti yang tercantum dalam surat
Al Baqarah ayat 229 dan atau pasal 116, 133, 134 dan 135.Perceraian cara khulu’
ini termasuk talak ba’in sughro.
J.
FASAKH
Fasakh
yaitu rusaknya hubungan pernikahan antara suami istri karena :
1.
Sebab yang merusak aqad nikah, misalnya :
v Setelah
diadakan pernikahan secara sah kemudian diketahui bahwa istri tersebut
merupakan muhrim dari suaminya.
v Salah seorang
dari suami istri tersebut murtad (keluar dari ajaran Islam).
v Pasangan yang
semula sama-sama musyrik, kemudian salah satu atau keduanya masuk Islam.
2.
Terdapat sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan, seperti :
v Adanya penipuan
dalam pernikahan tersebut, semula suami menga- ku orang baik-baik kemudian
diketahui ternyata seorang penjahat.
v Suami atau
istri mengidap penyakit/ cacat yang dapat mengganggu hubungan suami dan istri.
v Suami dihukum/
dipenjara selama lima tahun atau lebih.
v Suami
dinyatakan hilang.
K.
HADANAH
Hadanah
adalah hak untuk mengasuh, memelihara,
mendidik, memimpin serta mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan anak
kecil yang belum mumayyiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya).
L.
HIKMAH PERKAWINAN
a)
Menjauhkan diri dari perbuatan tercela (zina).
b)
Ketenteraman dan ketenangan hidup
c)
Terpelihara dari perbuatan tercela dan maksiat .
d)
Melestarikan dan memelihara keturunan.
e)
Hidup Bahagia Dunia Akhirat.
II. MAWARITS
1. Definisi
Al-miirats (الميراث) dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata (وَرِثَ يَرِثُ إِرْثًا وَمِيْرَاثًا) waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain', atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
وَوَرِثَسُلَيْمَانُ دَاوُودَ
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
وَكُنَّا نَحْنُ الْوَارِثِينَ
"... Dan Kami adalah yang
mewarisinya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi
saw.:
العُلَمَاءُ ْوَرَثَةُ الأَنْبِيَاءَ
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah :berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang
meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu
berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara
syar'i.
· Waris, Hibah dan Wasiat
Ada tiga istilah yang berbeda namun
memiliki kesamaan dalam beberapa halnya, yaitu waris, hibah dan
wasiat.Ketiganya memiliki kemiripan sehingga kita seringkali kesulitan saat
membedakannya.
Tetapi akan terasa lebih mudah kalau kita
buatkan tabel seperti berikut ini.
|
|
WARIS
|
HIBAH
|
WASIAT
|
Waktu
|
Setelah wafat
|
Sebelum wafat
|
Setelah wafat
|
Penerima
|
Ahli waris
|
ahli waris &
bukan ahli waris
|
bukan ahli waris
|
Nilai
|
Sesuai faraidh
|
Bebas
|
Maksimal 1/3
|
Hukum
|
wajib
|
Sunnah
|
Sunnah
|
· Waktu
Dari segi wattu, harta waris tidak dibagi-bagi kepada para ahli warisnya, juga tidak ditentukan berapa besar masing-masing bagian, kecuali setelah pemiliknya (muwarrits) meninggal dunia. Dengan kata lain, pembagian waris dilakukan setelah pemilik harta itu meninggal dunia. Maka yang membagi waris pastilah bukan yang memiliki harta itu.
Sedangkan hibah dan washiyat, justru penetapannya dilakukan saat pemiliknya masih hidup.Bedanya, kalau hibah harta itu langsung diserahkan saat itu juga, tidak menunggu sampai pemiliknya meninggal dulu.Sedangkan washiyat ditentukan oleh pemilik harta pada saat masih hidup namun perpindahan kepemilikannya baru terjadi saat dia meninggal dunia.
· Penerima
Yang berhak menerima waris hanyalah orang-orang yang terdapat di dalam daftar ahli waris dan tidak terkena hijab hirman.Tentunya juga yang statusnya tidak gugur.
Sedangkan washiyat justru diharamkan bila diberikan kepada ahli waris.Penerima washiyat harus seorang yang bukan termasuk penerima harta waris.Karena ahli waris sudah menerima harta lewat jalur pembagian waris, maka haram baginya menerima lewat jalur washiat.
Sedangkan pemberian harta lewat hibah, boleh diterima oleh ahli waris dan bukan ahli waris.Hibah itu boleh diserahkan kepada siapa saja.
· Nilai
Dari segi nilai, harta yang dibagi waris sudah ada ketentuan besarannya, yaitu sebagaimana ditetapkan di dalam ilmu faraidh.
Ada ashabul furudh yang sudah ditetapkan besarannya, seperti 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8 hingga 2/3.Ada juga para ahli waris dengan status menerima ashabah, yaitu menerima warisan berupa sisa harta dari yang telah diambil oleh para ashabul furudh.Dan ada juga yang menerima lewat jalur furudh dan ashabah sekaligus.
Sedangkan besaran nilai harta yang boleh diwasiatkan maksimal hanya 1/3 dari nilai total harta peninggalan. Walau pun itu merupakan pesan atau wasiat dari almarhum sebagai pemilik harta, namun ada ketentuan dari Allah SWT untuk membela kepentingan ahli waris, sehingga berwasiat lebih dari 1/3 harta merupakan hal yang diharamkan.
Bahkan apabila terlanjur diwasiatkan lebih dari 1/3, maka kelebihannya itu harus dibatalkan.
· Hukum
Pembagian waris itu hukumnya wajib dilakuan sepeninggal muwarrits, karena merupakan salah satu kewajiban atas harta.
Sedangkan memberikan washiyat hukumnya hanya sunnah. Demikian juga memberikan harta hibah hukumnya sunnah.
2. Istilah-istilah dalam ilmu waris
A. Tarikah
Tarikah, (تركة) kadang dibaca tirkah, adalah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, baik berupa harta (uang) atau lainnya.
Termasuk di dalamnya bersangkutan dengan utang piutang, baik utang piutang itu berkaitan dengan pokok hartanya (seperti harta yang berstatus gadai), atau utang piutang yang berkaitan dengan kewajiban pribadi yang mesti ditunaikan (misalnya pembayaran kredit atau mahar yang belum diberikan kepada istrinya).
B. Fardh
Fardh (فرض) adalah bagian harta yang didapat oleh seorang ahli waris yang telah ditetapkan langsung oleh nash Al-Quran, As-Sunnah atau ijma' ulama. Fardh itu adalah bilangan pecahan berupa 1/2, 1/3.1/4, 1/6, 1/8 dan 2/3.Harta yang dibagi waris itu adalah 1 lalu dipecah-pecah sesuai bilangan fardh.
Misalnya seorang istri yang ditinggal mati suaminya sudah dipastikan mendapat 1/8 bagian dari harta suaminya, apabila suaminya punya keturunan.Atau mendapat 1/4 bagian bila suaminya tidak punya keturunan.
C. Ashhabul Furudh.
Ashabul furudh (أصحاب الفروض) sesuai dengan namanya, berarti adalah orang-orangnya, yaitu orang-orang yang mendapat waris secara fardh.Mereka adalah ahli waris yang punya bagian yang pasti dari warisan yang diterimanya.Contoh ashabul furudh adalah suami, istri, ibu, ayah dan lainnya.
Besar harta yang diterimanya sudah ditetapkan oleh nash, tapi tergantung keadaannya. Sebagai contoh, seorang istri yang ditinggal mati suaminya sudah dipastikan besar harta yang akan diterimanya, yaitu 1/4 atau 1/8. Seandainya suaminya punya anak, maka istri mendapat 1/8 dari harta suami.Tapi kalau suami tidak punya anak, istri menapat 1/4 dari harta suami.
Begitu juga seorang suami yang ditinggal mati istrinya, sudah dipastikan besar harta yang akan diterimanya, yaitu 1/2 atau 1/4, tergantung keberadaan anak dari istri. Seandainya istri punya anak, maka suami mendapat 1/4 dari harta istri.Tapi kalau istri tidak punya anak, suami mendapat 1/2 dari harta istri.
Tapi intinya, ashabul furudh adalah para ahli waris yang sudah punya bagian pecahan tertentu dari harta muwarristnya.
D. Ashabah
Istilah ashabaha (عصبة) berposisi sebagai lawan fardh, yaitu bagian harta yang diterima oleh ahli waris, yang besarnya belum diketahui secara pasti. Karena harta itu hanyalah sisa dari apa yang telah diambil sebelumnya oleh ahli waris yang menjadi ashhabul-furudh.
Besarnya bisa nol persen hingga seratus persen.Tergantung seberapa banyak harta yang diambil oleh ahli waris ashhabul furudh.Kalau jumlah mereka banyak, maka bagian untuk ashabah menjadi kecil, kalau jumlah mereka sedikit, biasanya ashahabnya menjadi besar.
Misalnya, seorang anak laki-laki tunggal adalah ahli waris ashabah dari ayahnya yang meninggal dunia.Ibunya adalah ahli waris dari ashabul furudh, mendapat 1/8 dari harta suaminya. Sedangkan anak tersebut mendapat waris sebagai ashabah, atau sisa dari apa yang sudah diambil ibunya, yaitu 1 – 1/8 = 7/8.
E. Sahm
Sahm (سهم) adalah istilah untuk menyebut bagian harta yang diberikan kepada setiap ahli waris yang berasal dari asal masalah.Atau disebut juga jumlah kepala mereka.
F. Nasab
Nasab (نسب) adalah hubungan seseorang secara darah, baik hubungan ke atasnya seperti ayah kandung, kakek kandung dan seterusnya.Hubugnan ke atas ini disebut abuwwah.Bisa juga hubungan seseorang ke arah bawah (keturunannya) seperti dengan anak kandungnya, atau anak dari anaknya (cucu) dan seterusnya.Hubngan ini disebut bunuwwah.
G. Al-Far'u
Istilah (الفرع) bila kita temukan di dalam ilmu waris, maksudnya adalah anak laki-laki atau anak perempuan dari almarhum yang akan dibagi hartanya. Termasuk juga anak dari anaknya (cucu) baik laki-laki maupun perempuan.Bila disebut Al-far'ul-warists maksudnya adalah anak laki-laki dan anak perempuan, atau ahli waris anak-anak tersebut ke bawahnya.
H. Al-Ashl
Yang dimaksud dengan istilah al-ashl (الأصل) adalah ayah kandung dan ibu kandung, juga termasuk ayah kandung atau ibu kandung dari ayah kandung (kakek).Dan kakek atau nenek yang merupakan ayah dan ibunya ayah ini disebut juga al-jaddu ash-shahih.
3. Rukun, Syarat dan Sebab Warisan
A. Rukun Waris
Untuk terjadinya sebuah pewarisan harta, maka harus terpenuhi tiga rukun waris.Bila salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan.
Ketiga rukun itu adalah al-muwarrits, al-waarist dan al-mauruts. Lebih rincinya :
a) Al-Muwarits
Al-Muwarrits (المُوَرِّث) sering diterjemahkan sebagai pewaris, yaitu orang yang memberikan harta warisan.Dalam ilmu waris, al-muwarrits adalah orang yang meninggal dunia, lalu hartanya dibagi-bagi kepada para ahli waris. Harta yang dibagi waris haruslah milik seseorang, bukan milik instansi atau negara.Sebab instansi atau negara bukanlah termasuk pewaris.
b) Al-Warits
Al-Warits (الوَارِث) sering diterjemahkan sebagai ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menerima harta peninggalan, karena adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan pernikahan, atau lainnya.
c) Harta Warisan
Harta warits (المَوْرُوث) adalah benda atau hak kepemilikan yang ditinggalkan, baik berupa uang, tanah, dan sebagainya.Sedangkan harta yang bukan milik pewaris, tentu saja tidak boleh diwariskan.
Misalnya, harta bersama milik suami istri.Bila suami meninggal, maka harta itu harus dibagi dua terlebih dahulu untuk memisahkan mana yang milik suami dan mana yang milik istri.Barulah harta yang milik suami itu dibagi waris.Sedangkan harta yang milik istri, tidak dibagi waris karena bukan termasuk harta warisan.
B. Syarat Waris
Selain rukun, juga ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk sebuah pewarisan.Bilamana salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak terjadi pewarisan. Syarat pewarisan ada tiga:
1. Meninggalnya Muwarrits
Ada dua macam meninggal yang dikenal oleh para ulama ahli fiqih, yaitu meninggal secara hakiki dan meninggal secara hukum.
·
Meninggal secara hakiki
Meninggal secara hakiki adalah ketika ahli medis menyatakan bahwa
seseorang sudah tidak lagi bernyawa, dimana unsur kehidupan telah lepas dari
jasad seseorang.
·
b. Meninggal secara hokum
Meninggal secara hukum adalah seseorang yang oleh hakim ditetapkan telah
meninggal dunia, meski jasadnya tidak ditemukan.
Misalnya, seorang yang hilang di dalam medan perang, atau hilang saat
bencana alam, lalu secara hukum formal dinyatakan kecil kemungkinannya masih
hidup dan kemudian ditetapkan bahwa yang bersangkutan telah telah meninggal
dunia.
·
Bagi Waris Sebelum Meninggal
Ada fenomena lucu yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu membagi-bagi
harta waris sebelum muwarritsnya meninggal dunia.Malah, justru si muwarrits
itulah yang membagi-bagi.
Padahal dalam hukum waris Islam, tidak terjadi ahli waris mendapat harta
warisan, manakala seorang muwarrits belum lagi meninggal dunia.
Seorang tidak mungkin membagi-bagi warisan
dari harta yang dimilikinya sendiri kepada anak-anaknya, pada saat dia masih
hidup segar bugar.
Sebab syarat utama dari masalah warisan
adalah bahwa pemilik harta itu, yaitu al-muwarrist, sudah meninggal dunia
terlebih dahulu.Jadi memang tidak mungkin seseorang membagi-bagikan sendiri
harta warisan miliknya kepada keturunannya.
Bila hal tersebut dilakukannya, maka
sebenarnya yang terjadi adalah hibah (pemberian), bukan warisan.Dan hibah itu
sendiri memang tidak ada aturan mainnya.Dan siapapun pada hakikatnya boleh menghibahkan
harta miliknya kepada siapa saja dengan nilai berapa saja.
Tapi konsekuensinya, harta yang sudah
dihibahkan itu sudah pindah kepemilikan.Bila seseorang telah menghibahkan harta
kepada anaknya, maka pada hakikatnya dia sudah bukan lagi pemiliknya, sebab
harta itu sudah menjadi milik anaknya sepenuhnya. Bahkan bila kepemilikan itu
ditetapkan dengan surat resmi, si anak berhak melalukan perubahan surat
kepemilikannya.
Misalnya seorang ayah menghibahkan sebidang
tanah berikut rumah kepada anaknya, maka si anak berhak untuk mengubah surat
kepemilikan tanah dan rumah itu begitu dia menerimanya. Dan konsekuensi
lainnya, berhubung si anak telah menjadi pemilik sepenuhnya tanah dan rumah
itu, dia pun berhak untuk menjualnya kepada pihak lain. Meski si ayah masih
hidup.
Sedangkan bila si ayah masih ingin memiliki
sebidang tanah dan rumah itu selama hidupnya, tapi berpikir untuk memberikannya
dengan jumlah yang dikehendakinya kepada anaknya setelah kematiannya, maka hal
itu namanya washiyat.
Dalam hukum Islam, seorang ahli waris
seperti anak tidak boleh menerima washiat berupa harta dari ayahnya (pewaris),
sebab Rasulullah SAw bersabda bahwa tidak ada washiyat bukan ahli waris.Maka
bila hal itu dilakukan juga, hukumnya haram.
Jadi yang dibenarkan hanya dua kemungkinan,
yaitu harta diberikan ketika ayah masih hidup dan namanya hibah.Atau diberikan
setelah dia meninggal dan namanya warisan. Dan ketika dibagi secara warisan,
aturan pembagiannya telah baku sesuai dengan nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Maskudnya, si ayah yang dalam hal ini sebagai pemilik harta, tidak lagi berhak
membagi-bagi sendiri harta warisan untuk para ahli warisnya.Semua harus
diserahkan kepada hukum warisan, setelah dia meninggal dunia.
2. Hidupnya Ahli Waris
Hidup yang dimaksud adalah hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Ini adalah syarat yang kedua, yaitu orang yang akan menerima warisan haruslah masih hidup secara hakiki ketika pewaris meninggal dunia.
Seorang anak yang telah meninggal lebih
dulu dari ayahnya, tidak akan mendapatkan warisan. Meski anak itu telah punya
istri dan anak.Istri dan anak itu tidak mendapatkan warisan dari mertua atau
kakek mereka.Sebab suami atau ayah mereka meninggal lebih dulu dari kakek.
Jalan keluar dari masalah ini ada tiga
kemungkinan.Pertama, dengan washiyah wajibah, yaitu si kakek berwashiyat
semenjak masih hidup agar cucu dan menantunya diberikan bagian harta. Bukan
dengan jalan warisan melainkan dengan cara washiat.
Kedua, bisa juga dengan cara kesepakatan di
antara para ahli waris untuk mengumpulkan harta dan diberikan kepada saudara
ipar atau kemenakan mereka.
Ketiga, dengan cara hibah, yaitu si kakek
sejak masih hidup telah menghibahkan sebagian hartanya kepada cucunya atau
menantunya, sebab dikhawatirkan nanti pada saat membagi warisan, cucu dan
menantunya akan tidak mendapat apa-apa.
Dan jika ada dua orang atau lebih dari
golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau
dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu
meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka
miliki ketika masih hidup.
Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha
digambarkan seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan
kendaraan, tertimpa puing, atau tenggelam.Para fuqaha menyatakan, mereka adalah
golongan orang yang tidak dapat saling mewarisi.
3. Ahli Waris Diketahui
Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya, sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima.
Misalnya, kita tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak terhalang.
C. Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan
hak waris:
1. Kerabat hakiki
Yaitu hubungan yang ada ikatan nasab, seperti ayah, ibu, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
Seorang anak yang tidak pernah tinggal
dengan ayahnya seumur hidup tetap berhak atas warisan dari ayahnya bila sang
ayah meninggal dunia.
Demikian juga dengan kasus dimana seorang
kakek yang telah punya anak yang semuanya sudah berkeluarga semua, lalu
menjelang ajal, si kakek menikah lagi dengan seorang wanita dan mendapatkan
anak, maka anak tersebut berhak mendapat warisan sama besar dengan anak-anak si
kakek lainnya.
2. Pernikahan
Yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya.
Tapi berbeda dengan urusan mahram, yang
berhak mewarisi disini hanyalah suami atau istri saja, sedangkan mertua,
menantu, ipar dan hubungan lain akibat adanya pernikahan, tidak menjadi
penyebab adanya pewarisan, meski mertua dan menantu tinggal serumah. Maka
seorang menantu tidak mendapat warisan apa-apa bila mertuanya meninggal dunia.
Demikian juga sebaliknya, kakak ipar yang
meninggal dunia tidak memberikan wairsan kepada adik iparnya, meski mereka
tinggap serumah.Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi
sebab untuk mendapatkan hak waris.Misalnya pernikahan tanpa wali dan saksi,
maka pernikahan itu batil dan tidak bisa saling mewarisi antara suami dan
istri.
3. Al-Wala
Yaitu kekerabatan karena sebab hukum.Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah.Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang.Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi.
Orang yang membebaskan budak berarti telah
mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia.Karena itu
Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang
dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya
kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Namun di zaman sekarang ini, seiring dengan sudah tidak berlaku lagi sistem perbudakan di tengah peradaban manusia, sebab yang terakhir ini nyaris tidak lagi terjadi.
III. ASHABUL FURUDH DAN ASHABAH
A. Ashhabul Furudh
Ashabul furudh adalah para ahli waris yang nilai haknya telah ditetapkan secara langsung dan mendapatkan harta waris terlebih dahulu, sebelum para ashabah.
Jumlah bagian yang telah ditentukan
Al-Qur'an ada enam macam, yaitu :
§
setengah (1/2)
§
seperempat (1/4)
§
seperdelapan (1/8)
§
dua per tiga (2/3)
§
sepertiga (1/3)
§
seperenam (1/6).
Kini mari kita kenali pembagiannya secara
rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang
berhak ia terima.
B. Ashabah
Kata 'ashabab dalam bahasa Arab berarti kerabat seseorang dari pihak bapak.Disebut demikian, dikarenakan mereka --yakni kerabat bapak-- menguatkan dan melindungi.
Dalam kalimat bahasa Arab banyak digunakan
kata 'ushbah sebagai ungkapan bagi kelompok yang kuat. Demikian juga di dalam
Al-Qur'an, kata ini sering kali digunakan, di antaranya dalam firman Allah
berikut:
قَالُواْ لَئِنْأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَنَحْنُ عُصْبَةٌ إِنَّا
إِذًالَّخَاسِرُونَ
"Mereka
berkata: 'Jika ia benar-benar dimakan serigala, sedang kami golongan (yang
kuat), sesungguhnya kami kalau demikian adalah orang-orang yang merugi.'"
(QS. Yusuf: 14)
Maka jika dalam faraid kerabat diistilahkan
dengan 'ashabah hal ini disebabkan mereka melindungi dan menguatkan.Inilah
pengertian 'ashabah dari segi bahasa.
Sedangkan pengertian 'ashabah menurut
istilah para fuqaha ialah :ahli waris yang tidak disebutkan banyaknya
bagiannya dengan tegas.
Sebagai contoh, anak laki-laki, cucu
laki-laki keturunan anak laki-laki, saudara kandung laki-laki dan saudara
laki-laki seayah, dan paman (saudara kandung ayah).Kekerabatan mereka sangat
kuat dikarenakan berasal dari pihak ayah.
Pengertian 'ashabah yang sangat masyhur di
kalangan ulama faraid ialah orang yang menguasai harta waris karena ia menjadi
ahli waris tunggal. Selain itu, ia juga menerima seluruh sisa harta warisan
setelah ashhabul furudh menerima dan mengambil bagian masing-masing.
a) Dalil Hak Waris
Para 'Ashabah
Dalil yang menyatakan bahwa para 'ashabah berhak mendapatkan waris kita
dapati di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil Al-Qur'an yang dimaksud ialah :
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَاالسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن
كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُوَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ
الثُّلُثُ
Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang
yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga" (an-Nisa': 11).
Dalam ayat ini disebutkan bahwa bagian
kedua orang tua (ibu dan bapak) masing-masing mendapatkan seperenam (1/6)
apabila pewaris mempunyai keturunan.Tetapi bila pewaris tidak mempunyai anak,
maka seluruh harta peninggalannya menjadi milik kedua orang tua.
Ayat tersebut juga telah menegaskan bahwa
bila pewaris tidak mempunyai anak, maka ibu mendapat bagian sepertiga
(1/3).Namun, ayat tersebut tidak menjelaskan berapa bagian ayah.
Dari sini dapat kita pahami bahwa sisa
setelah diambil bagian ibu, dua per tiganya (2/3) menjadi hak ayah. Dengan
demikian, penerimaan ayah disebabkan ia sebagai 'ashabah.
Dalil Al-Qur'an yang lainnya ialah :
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُوَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ
مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِنلَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ
Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai
saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta
yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta
saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. (QS. An-Nisa': 176).
Pada ayat ini tidak disebutkan bagian
saudara kandung. Namun, yang disebutkan justru saudara kandung akan menguasai
(mendapatkan bagian) seluruh harta peninggalan yang ada bila ternyata pewaris
tidak mempunyai keturunan.
Kemudian, makna kalimat "wahuwa
yaritsuha" memberi isyarat bahwa seluruh harta peninggalan menjadi
haknya.Inilah makna 'ashabah.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah apa
yang disabdakan Rasulullah saw.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r
أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَلأَِوْلَى رَجُلٍ ذَكَر.
"Bagikanlah
harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi
hak laki-laki yang paling utama. " (HR Bukhari)
Hadits ini menunjukkan perintah Rasulullah saw.
agar memberikan hak waris kepada ahlinya. Maka jika masih tersisa, hendaklah
diberikan kepada orang laki-laki yang paling utama dari 'ashabah.
Ada satu keistimewaan dalam hadits ini
menyangkut kata yang digunakan Rasulullah dengan menyebut "dzakar" setelah
kata "rajul", sedangkan kata "rajul" jelas menunjukkan
makna seorang laki-laki.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari salah
paham, jangan sampai menafsirkan kata ini hanya untuk orang dewasa dan cukup
umur.Sebab, bayi laki-laki pun berhak mendapatkan warisan sebagai 'ashabah dan
menguasai seluruh harta warisan yang ada jika dia sendirian. Inilah rahasia
makna sabda Rasulullah saw. dalam hal penggunaan kata "dzakar".
'Ashabah
terbagi dua yaitu: 'ashabah nasabiyah (karena nasab) dan 'ashabah sababiyah
(karena sebab). Jenis 'ashabah yang kedua ini disebabkan memerdekakan budak.
Oleh sebab itu, seorang tuan (pemilik budak) dapat menjadi ahli waris bekas
budak yang dimerdekakannya apabila budak tersebut tidak mempunyai keturunan.
Sedangkan 'ashabah nasabiyah terbagi tiga yaitu:
·
'ashabah bin nafs (nasabnya tidak tercampur unsur
wanita),
·
'ashabah bil ghair (menjadi 'ashabah karena yang lain)
·
'ashabah ma'al ghair (menjadi 'ashabah bersama-sama
dengan yang lain).
1) 'Ashabah bin nafs
'Ashabah bin nafs, yaitu laki-laki yang nasabnya kepada pewaris tidak tercampuri kaum wanita, mempunyai empat arah, yaitu:
a.
Arah anak, mencakup seluruh laki-laki keturunan anak
laki-laki mulai cucu, cicit, dan seterusnya.
b.
Arah bapak, mencakup ayah, kakek, dan seterusnya, yang
pasti hanya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakak,
dan seterusnya.
c.
Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung
laki-laki, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki keturunan saudara kandung
laki-laki, anak laki-laki keturunan saudara laki-laki seayah, dan seterusnya.
Arah ini hanya terbatas pada saudara kandung laki-laki dan yang seayah,
termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki.Adapun saudara laki-laki
yang seibu tidak termasuk 'ashabah disebabkan mereka termasuk ashhabul furudh.
d.
Arah paman, mencakup paman (saudara laki-laki ayah)
kandung maupun yang seayah, termasuk keturunan mereka, dan seterusnya.
Keempat arah 'ashabah bin nafs tersebut
kekuatannya sesuai urutan di atas.Arah anak lebih didahulukan (lebih kuat)
daripada arah ayah, dan arah ayah lebih kuat daripada arah saudara.
2) Hukum 'Ashabah bin nafs
Telah saya jelaskan bahwa 'ashabah bi
nafsihi mempunyai empat arah, dan derajat kekuatan hak warisnya sesuai
urutannya. Bila salah satunya secara tunggal (sendirian) menjadi ahli waris
seorang yang meninggal dunia, maka ia berhak mengambil seluruh warisan yang
ada. Namun bila ternyata pewaris mempunyai ahli waris dari ashhabul furudh,
maka sebagai 'ashabah mendapat sisa harta setelah dibagikan kepada ashhabul
furudh.Dan bila setelah dibagikan kepada ashhabul furudh ternyata tidak ada
sisanya, maka para 'ashabah pun tidak mendapat bagian.Sebagai misal, seorang
istri wafat dan meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, saudara
laki-laki seayah.
Sang suami mendapat bagian setengah (1/2),
saudara perempuan mendapat bagian setengah (1/2).Saudara seayah tidak mendapat
bagian disebabkan ashhabul furudh telah menghabiskannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pernikahan adalah suatu lembaga kehidupan yang
disyariatkan dalam agama Islam.
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang menghalalkan pergaulan laki-laki
dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga
yang bahagia dan mendapatkan keturunan yang sah. Nikah adalah fitrah yang berarti sifat
asal dan pembawaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT.
Tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah,
warahmah, serta bahagia di dunia dan akhirat. Hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian, hukum, nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib,makruh,atau
haram.
Tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk
memenuhi hajat manusia (prig terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka
mewujudkan rumah tangga yang bahagia sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama
Islam.
Fiqih Mawaris adalah ilmu yang mempelajari
tentang siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa-siapa yang
tidak berhak mnerima, serta bagian-bagian tertentu yang diterimanya, dan
bagaimana cara penghitungannya.
Al-Faraidh dalam bahasa Arab adalah bentuk
plural dari kat tunggal Faradha, yang berakar kata dari huruf-huruf fa, ra, dan
dha. Dan tercatat 14 kali dalam Al-Quran, dalam berbagai konteks kata. Karena
itu, kata tersebut mengandung beberapa makna dasar, yakni suatu ketentuan untuk
maskawin, menurunkan Al-Quran, penjelasan, penghalalan, ketetapan yang
diwajibkan, ketetapan yang pasti, dan bahkan di lain ayat ia mengandung makna
tidak tua.
Bahwa sisa harta warisan baik setelah ahli
waris mendapatkan begiannya maupun karena tidak ada ahli waris, tidak boleh
diselesaikan dengan jalan Radd maupun diserahkan kepada Dzawil Arham, tetapi
harus diserahkan ke baitul Mal untuk kepentingan umat islam.
B.
Saran
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang
menghalalkan pergaulan laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk
keluarga yang bahagia dalam mendapatkan
keturunan yang sah dan diantara pernikahan itu terdapat hukum bagi waris karena
adanya keterkaitan antara hukum pernikahan dan hukum pembagian warisan.
Maka
dari itu, kita
harus mengetahui segala sesuatunya, mulai dari hukum nikah dan hukum
bagi waris, agar kita tidak sekali-kali bila ada kesalah pahaman di
dalam keluarga jangan ada perseteruan
terkait dengan dua hal tersebut.
DAPTAR
PUSTAKA
Astuti, Dewi. 2009. Fiqh. Surabaya : Imperial Bhakti Utama
Darin. 2007. Fikih Kontemporer. Bandung :
Sarana Nusantara


0 comments:
Post a Comment